Kumparan Logo
Konten Media Partner

Tak Ada Lagi Hak Huni, Penghuni Diminta Rektor Kosongkan Rumah Negara Unila

Lampung Gehverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jubir Rektor Unila, Kahfie Nazaruddin | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Jubir Rektor Unila, Kahfie Nazaruddin | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Beredar Surat pemberitahuan pengosongan rumah negara (perumahan dosen) Unila, dalam jangka waktu maksimal enam bulan, Sabtu (19/6)

Hal tersebut tertuang dalam Surat dalam Surat Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Unila Bidang Umum dan Keuangan, Asep Sukohar, dengan Nomor 6609/UN26/TU/2021.

Surat Pemberitahuan pengosongan rumah negara di lingkungan Universitas Lampung | Foto : Ist

Dituliskan, surat tersebut sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tindak lanjut surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor R. 3224/01-12/08/2009 tanggal 19 Agustus 2009 tentang Penertiban Pengelolaan Rumah Negara, serta konsultasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen Kemendikbud dan konsultasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kemudian, Rektor mengadakan rapat dengan pimpinan universitas dan pimpinan di lingkungan Unila pada tanggal 8 Juni 2021, membahas permasalahan rumah negara Universitas Lampung di Gedung Meneng. Dari hasil rapat tersebut disampaikan dalam empat poin yaitu,

Pertama, penyelesaian atau penertiban rumah negara Unila dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Kedua, berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 76 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, menentukan bahwa surat izin penghuni rumah negara berakhir jika pegawai negeri sipil (PNS) pensiun, meninggal dunia dan berhenti sebagai PNS.

Dalam poin ketiga disampaikan, kepada penghuni rumah negara yang mendapat izin penghunian telah meninggal dunia (termasuk suami atau isteri) dan rumah negara yang ditempati oleh anak atau keluarga, maka rumah negara tersebut diminta untuk segera dikosongkan. Lalu, kepada para penghuni diberikan waktu selama enam bulan, atau selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2021 untuk melakukan pengosongan rumah dimaksud.

Surat pemberitahuan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Rektor Unila, Kahfie Nazaruddin saat dikonfirmasi melalui telepon.

"Sudah beberapa bulan lalu disosialisasikan. Jumlahnya itu gak ngitung saya. Yang dimaksud dalam surat itu hanya rumah dinas yang dihuni perorangan bersama keluarganya, itu jumlahnya ada dua puluhan," jelasnya.

Saat ini, perumahan tersebut ada yang dihuni oleh istri, suami, atau keluarga pihak yang memiliki izin penghunian. Adapun lokasi rumah dinas tersebut di belakang kantor BNI Unila. "Jadi yang bersangkutan sudah wafat, ada yang bukan istri dan bukan anak, ada yang selain menghuni juga menggunakan dan mengubah rumahnya itu untuk kepentingan bisnis," katanya.

Kahfie menerangkam, rumah dinas tersebut gratis, dengan catatan yang bersangkutan masih mengajar dan masih hidup. "Kalau sudah meninggal ya harus keluar. Unila memberikan toleransi jika dosennya meninggal maka keluarga masih boleh disana, sebetulnya tidak boleh. Makanya sekarang diminta untuk mengikuti aturan saja, diberikan toleransi," terangnya.

Menurut Kahfie, jika dosen ingin menghuni perumahan tersebut dapat mengajukan permohonan ke pihak Unila. "Itu mengajukan dulu ke bagian umum, dan diberikan hak mmeghuni dalam kurun waktu tertentu," tuturnya.

Surat tersebut adalah tindak lanjut pemeriksaan BPK, dan jika tidak diindahkan untuk mengosongkan sampai batas waktu yang sudah ditentukan, sudah masuk ke ranah hukum. "Iya dasarnya atas pemeriksaan BPK, diberi waktu sampai akhir tahun ini diminta dikosongkan. Kalau belum juga pindah maka sudah ranahnya hukum," pungkasnya. (*)