Tak Berizin, 5 Tempat Pemotongan Babi di Bandar Lampung Disegel

Konten Media Partner
26 Februari 2022 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Pemkot Bandar Lampung menyegel lima tempat pemotongan hewan babi yang tak dilengkapi dengan perizinan, Sabtu (26/2) | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Tim Pemkot Bandar Lampung menyegel lima tempat pemotongan hewan babi yang tak dilengkapi dengan perizinan, Sabtu (26/2) | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan penyegelan terhadap 5 Tempat Pemotongan Hewan (TPH) Babi yang tak dapat menunjukkan dokumen perizinan, Sabtu (26/2).
Tim Pemkot Bandar Lampung menyegel lima tempat pemotongan hewan babi yang tak dilengkapi dengan perizinan, Sabtu (26/2) | Foto : Ist
Tim Pemkot Bandar Lampung yang terdiri dari Inspektorat, Dinas Pertanian, Dinas Perizinan dan Permukiman, serta Dinas PMPTSP, melakukan peninjauan terhadap 5 TPH Babi yang berada di tengah kota. Selanjutnya, tim Pemkot Bandar Lampung melakukan penyegelan terhadap TPH Babi tersebut karena tak memiliki dokumen perizinan. Diketahui, 5 TPH tersebut berlokasi di Kecamatan Way Halim 3 titik dan di Kecamatan Tanjung Karang Timur (TKT) sebanyak 2 titik.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kita meninjau lima titik, tempat pemotongan hewan babi, 3 di Kecamatan Way Halim dan 2 di TKT," ujar Inspektur Bandar Lampung Robi Suliska Sobri.
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, lanjut Robi, pihak pemilik TPH babi tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan. Maka, pihaknya mengambil tindakan berupa penutupan atau penyegelan.
"Pemilik usaha tidak bisa menunjukkan surat ataupun kelengkapan perizinan. Maka kami dengan tim bersepakat untuk menutup tempat usaha pemotongan babi itu. Ke depan akan kami panggil untuk langkah-langkah selanjutnya," jelas Robi.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Muhtadi mengatakan, dari penutupan ini pihaknya akan mengkaji lebih lanjut terkait aturan ataupun perizinan tempat pemotongan hewan.
"Perizinan TPH ada aturan tertentu dari Kementerian Pertanian, nanti kita lihat apa aturan yang harus dipenuhi secara teknis. Prinsipnya, jika memang lokasi sudah memenuhi aturan ya kita terbitkan (perizinannya), dan kalau tidak memenuhi aturan ya tidak akan kita terbitkan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya mengenai apakah dibolehkan TPH Babi di tengah perkotaan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut. "Nanti akan kita kaji lebih lanjut aturannya," singkatnya.
Lebih lanjut, saat ditanya tentang detil poin yang harus dipenuhi terkait TPH Babi, Kepala Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung Agustini tidak membeberkannya. "Secara teknis pasti ada, dan dari segi perizinan pasti ada dari Disperkim. Dan sampai saat ini tidak ada TPH (babi) yang resmi," tutupnya. (*)