Konten Media Partner

Tak Diberi Penghargaan, Jadi Alasan AKP Andri Gustami Gabung Jaringan Narkoba

23 Oktober 2023 18:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami ternyata kecewa lantaran sering mengungkap kasus narkoba dengan tangkapan besar, tetapi tak pernah mendapatkan penghargaan.
ADVERTISEMENT
Hal itulah yang membuat dirinya lebih memilih bergabung dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dengan membantu meloloskan pengiriman narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Senin (23/10) siang.
"Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalau begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata jaksa Eka Aftarini membacakan surat dakwaan AKP Andri Gustami.
Ungkapan AKP Andri Gustami itu disampaikan kepada Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias KIF yang merupakan tangan kanan dari gembong narkoba Fredy Pratama.
ADVERTISEMENT
Dia mengungkapkan hal itu kepada KIF dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi Blackberry Messenger (BBM).
Jaksa mengungkapkan, sebelum mengirimkan pesan tersebut ke KIF, terdakwa AKP Andri Gustami terlebih dahulu mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram, pada bulan Maret 2023.
"Kemudian pada bulan April 2023 terdakwa melakukan penangkapan kembali terhadap kurir narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram," ungkap jaksa.
"Setelah melakukan serangkaian penangkapan tersebut, terdakwa kemudian mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae," lanjut jaksa.
Sementara pasca mengirimkan pesan tersebut, AKP Andri Gustami juga menghubungi seseorang berinisial BNP (DPO) guna meminta jatah sebesar Rp 15 juta per kilogram sabu setiap kali ada pengiriman narkoba yang melewati Pelabuhan Bakauheni.
ADVERTISEMENT
"Atas permintaan tersebut seseorang dengan insial BNB kemudian menawar dan menegosiasikan upah atau “jatah” yang diminta oleh terdakwa tersebut sehingga disepakati akhirnya sebesar Rp 8 juta per kilogramnya untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni," beber jaksa.
Setelah kesepakatan dari negosiasi tersebut, terdakwa AKP Andri Gustami akhirnya membantu pengawalan pengiriman narkoba milik jaringan Fredy Pratama sebanyak 8 kali dengan total berhasil meloloskan 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi.
"Atas perannya tersebut terdakwa Andri Gustami total telah menerima upah sebesar Rp 1,220 miliar, di luar uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama, melalui rekening BCA atas nama saksi Selva, Eko Dwi Prasetio dan Sopiah," kata jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
ADVERTISEMENT
Diketahui, AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana pada Senin (23/10) siang, ia didakwa oleh jaksa dengan dua pasal berbeda yakni Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kemudian Pasal 137 huruf a Juncto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lih/Put)