Kumparan Logo
Konten Media Partner

Tak Maksimal Pakai Tapping Box, RM Sederhana dan Pecel Lele Mbak Mar Disegel

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 2 menit

clock
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyegelan RM Sederhana di Jalan Teuku Umar oleh TP4D Bandar Lampung, lantaran tidak memakai tapping box secara maksimal, Rabu (23/6) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Penyegelan RM Sederhana di Jalan Teuku Umar oleh TP4D Bandar Lampung, lantaran tidak memakai tapping box secara maksimal, Rabu (23/6) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) kota Bandar Lampung melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat makan yang tidak maksimal dalam penggunaan alat perekam pembayaran atau tapping box, Rabu (23/6).

Sejumlah tempat makan tang disegel oleh TP4D Bandar Lampung yaitu, RM Sederhana di Jalan Teuku Umar, RM Soto Sedap Boyolali (SSB) Hj. Widodo di Jalan Sultan Agung, Pecel Lele Mbak Mar di Jalan Sultan Agung, Gaaram Indonesia Chrispy Chicken di Mall Boemi Kedaton (MBK).

Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan bahwa RM Sederhana tidak meninggak pajak, namun tidak maksimal dalam menggunakan tapping box.

"Sejak 2020 mereka tidak memaksimalkan tapping box. Yang disetor sekitar Rp 5 juta per bulan, seharusnya bisa Rp 12-15 juta. Mereka menggunakan nota pribadi sehingga tidak tercatat di tapping box," ujar Yanwardi.

RM Soto Sedap Boyolali (SSB) Hj Widodo disegel oleh TP4D Bandar Lampung, sebab tidak maksimal dalam penggunaan tapping box, Kamis (23/6) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh

Kemudian, untuk RM Soto Sedap Boyolali (SSB) Hj. Widodo disegel karena tidak mamakai tapping box secara maksimal. Sedangkan, RM Pecel Lele Mbak Mar menunggak pajak sejak Maret 2020.

Penyegelan RM Pecel Lele Mbak Mar di Jalan Sultan Agung karena menunggak pajak dan tidak menggunakan tapping box secara maksimal, Rabu (23/6) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh

"Penggunaan tapping boxnya kurang maksimal, kalau tunggakan pajaknya tidak ada.  Kalau Pecel Lele Mbak Mar, tunggakan pajaknya sejak maret 2020, dan tapping box tidak dipakai. Pajak yang harus dibayar sekitar Rp 6,5 juta per bulan, tapi mereka hanya setor Rp 1 juta per bulan," terangnya.

Gaaram Indonesia Chrispy Chicken yang berada di MBK disegel oleh TP4D Bandar Lampung, Rabu (23/6) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh

Sedangkan Gaaram Indonesia Chrispy Chicken yang berada di MBK, menunggak pajak sejak Juli 2020, dengan total sekitar Rp 117 juta. "Gaaram yang di MBK, dia gak pernah bayar sejak buka, sudah memakai tapping box, tapi tidak mau bayar. Sejak bulan Juli 2020, tunggakannya sekitar Rp 117 juta," jelas Yanwardi.

Inspektur Kota Bandar Lampung, M. Umar mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha rumah makan ini berkenaan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018, tentang sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik (E-Billing).

"Ada beberapa tunggakan yang belum diselesaikan, maka mereka kita berikan kesempatan untuk segera menyelesaikan tunggakan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung secepatnya," kata Umar.

Umar menegaskan, selama penutupan, belum diizinkan untuk beroperasi. "Tapi kalau mereka sudah menyelesaikan kewajibannya, secepatnya dan ada beberapa hal yang disepakati akan segera kita buka," pungkas Umar. (*)