Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Tak Penuhi Syarat Menyeberang di Bakauheni, Masyarakat Akan Diputar Balik
6 Juli 2021 19:14 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:50 WIB
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mulai hari ini, penyekatan bagi pengendara yang akan menuju atau dari Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni harus memenuhi syarat tertentu, Selasa (6/7).
Hal ini merupakan hasil dari rapat koordinasi rencana penyekatan perjalanan ke pulau Jawa melalui transportasi darat dan laut di kantor PT. ASDP Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengungkapkan Pelabuhan Bakauheni merupakan titik sentral dalam pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diberlakukan di pulau Jawa dan Bali.
"Kita mengurangi mobilitas pergerakan masyarakat yang akan ke Jakarta dan jangan ada kegiatan Rapid Test di Pelabuhan Bakauheni untuk pengendara yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta", kata Hendro.
Ia menegaskan kegiatan ini hanya penyekatan bukan PPKM darurat. Nantinya, penanggung jawab di wilayah pelabuhan Bakauheni adalah Kapolres Lampung Selatan.
"Penyekatan ini akan diterapkan mulai hari ini, tanggal 6-20 Juli 2021. Di beberapa titik-titik penyekatan, petugas akan melakukan pengecekan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif Rapid Antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam atau hasil test PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam bagi pengendara dari seluruh Sumatera yang akan melakukan perjalanan ke pulau Jawa melalui pelabuhan Bakauheni," jelas Hendro.
ADVERTISEMENT
"Jika kedua syarat yang dipaparkannya tidak dapat diperlihatkan kepada petugas, maka pengendara akan diputar balik ke tempat asal," lanjutnya.
Penanggung jawab putar balik kendaraan ke tempat asal adalah Kepala Satuan (Kasat) Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung serta koordinator pelaksananya adalah Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Lampung.
Namun, penyekatan ini tidak berlaku bagi non penumpang perjalanan biasa. "ini dikecualikan terhadap angkutan logistik dan sejenisnya," jelasnya.
Ini Syarat penyeberangan laut dari dan ke pulau Jawa mulai tanggal 6-20 Juli 2021
1. Menunjukan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam)
2. Menunjukkan Kartu/Sertifikat Vaksin (minimal vaksin pertama)
3. GeNose test tidak diberlakukan.
4. Penumpang berkepentingan khusus yang belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen
ADVERTISEMENT
5. Penumpang di wajibkan mengisi e-Hac Indonesia.
6. Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin pertama, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam). (*)