Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten Media Partner
Takut Motor Ditarik Leasing, Pria di Lampung Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal
5 April 2025 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang pria ditangkap Polisi karena membuat laporan palsu mengaku menjadi korban begal di Jalan Dr Harun II, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Pria itu berinisial MD (43) warga Sukabumi, Bandar Lampung. Ia ditangkap Polsek Tanjung Karang Timur pada Jumat (4/4).
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan penangkapan itu berawal pelaku membuat laporan kehilangan sepeda motor.
Dalam laporannya, pelaku mengaku sepeda motor miliknya dirampas oleh empat orang tak dikenal di Jalan Dr Harun II, Kota Baru, Tanjung Karang Timur pada Kamis (3/4).
Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi di lokasi kejadian.
"Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menilai peristiwa yang dilaporkan oleh MD ini janggal, kemudian kita lakukan pendalaman," katanya.
Kurmen melanjutkan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Akhirnya, pelaku mengakui jika sepeda motornya tidak hilang dirampas, namun disembunyikan.
ADVERTISEMENT
"MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik oleh pihak leasing lantaran sudah 3 bulan menunggak angsuran," ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau, 2 buah kunci kontak, 1 lembar STNK, dan 1 lembar Laporan Polisi nomor LP/B/74/SPKT/Polsek Tanjung Karang Timur tertanggal 04 April 2025.
“Terhadap pelaku, kita jerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang laporan palsu dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan," pungkasnya. (Yul/Put)