Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Tangkap 46 Tersangka, Polda Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp 70,2 Milliar
24 Maret 2025 21:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 70,2 milliar hasil ungkap Oktober 2024-Maret 2025, Senin (24/3).
ADVERTISEMENT
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap dari 27 laporan dengan jumlah tersangka 46 orang.
"Bulan Oktober ini karena ada barang bukti yang belum dimusnahkan dan kita gabungkan dengan tangkapan di Januari-Maret 2025," katanya.
Irfan menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja 163 kilogram, sabu 68,9 kilogram dan pil ekstasi 3.517 butir.
Adapun barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara memasukkan narkotika ke dalam drum yang sudah disusun kayu bakar.
"Kemudian dibakar dengan minyak sampai dengan habis menjadi abu. Selanjutnya, dibuang ke tempat pembuangan akhir Bakung, Bandar Lampung," ungkapnya.
Irfan menyebutkan, apabila dinilai secara ekonomis, barang bukti narkoba itu diperkirakan senilai Rp70,2 milliar dan mampu menyelamatkan 442.117 jiwa. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT