Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Tanya Jawab dengan Ahli Hukum Pidana Unila Soal 'Hukum Membunuh Begal'
17 April 2022 20:29 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Setelah viral pembahasan soal korban begal Murtede alias Amak Santi (34) di NTB menjadi tersangka pembunuhan begal, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengeluarkan imbauan dan dukungan untuk melawan begal.
ADVERTISEMENT
Bahkan, apabila ada warga yang melumpuhkan begal maka akan diberikan penghargaan oleh Hendro.
Namun, Negara Indonesia sendiri merupakan negara hukum. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Lalu, bagaimana pandangan dari kacamata hukum soal 'Membunuh Begal' itu sendiri?
Apa Hukum Membunuh Begal?
Ahli Hukum Pidana Dr. Eddy Rifai, mengungkapkan hukum dari peristiwa tersebut dapat berpatokan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi, di dalam Pasal 49 KUHP itu menyebut bahwa kalau seseorang melakukan pembelaan darurat itu tidak dipidana," kata Eddy kepada Lampung Geh, Minggu (17/4).
Namun, pembelaan darurat yang dimaksud memiliki syarat-syarat atau batasan tertentu. Sehingga korban begal tidak bisa dipidana.
ADVERTISEMENT
"Tapi ada batas-batasnya, yang dibela itu nyawa, harta benda, dan kesusilaan," ungkapnya.
Apa Bunyi Pasal 49 KUHP itu?
Dosen Hukum Unila ini memaparkan, pembelaan darurat tersebut ada dalam Pasal 49 KUHP, pembelaan diri dibagi menjadi dua yaitu Pembelaan Diri (Noodweer) dan Pembelaan Diri Luar Biasa (Noodweer Excess).
Pasal 49 KUHP Ayat 1 (pembelaan diri) : Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
Pasal 49 KUHP Ayat 2 (pembelaan diri luar biasa) : Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
ADVERTISEMENT
"Dalam pasal ini lah yang menjelaskan mengapa orang yang melawan begal tidak dipidana. Tapi, melawan yang dimaksud harus dengan seketika," ungkapnya.
Bagaimana Pembelaan Darurat yang Dilakukan Seketika itu?
Pembelaan seketika yang dimaksud yakni, saat kondisi jiwa, harta benda, maupun kesusilaan terancam langsung melakukan perlawanan.
"Saat terancam, langsung seketika itu juga melawan. Bukan melawan nanti-nanti atau yang memukuli hingga tewas saat dia sudah tak berdaya," kata Eddy.
Alasan Tidak Boleh Memukul Begal Ketika Sudah Tertangkap
Pasal 49 KUHP itu bisa tak berlaku jika korban begal memukuli atau mengeroyok hingga meninggal dunia. Menurutnya, hal itu malah termasuk pelanggaran HAM.
"Misalkan, begal yang udah ketangkap masih hidup digebukin sampai mati, itu melanggar HAM, main hakim sendiri," kata Eddy.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Jika Bertarung dengan Begal dan Begal Itu Tewas?
Menurut Eddy, ini yang dinamakan pembelaan yang dilakukan dengan seketika. Jika pertarungan keduanya mengakibatkan begal meninggal, masih termasuk dalam pembelaan darurat.
"Tapi kalau sengaja membunuh begal ya tidak boleh," ujarnya.
"Jadi, jika memenuhi pasal 49 KUHP, orang yang membela diri (dalam bertarung dengan begal) tidak dipidana. Salah satu contoh, orang yang membela diri tidak dipidana di NTB itu," lanjut Eddy.
Bolehkah Melawan Pakai Senjata, Sedangkan Begal Hanya Tangan Kosong?
Menyinggung soal melawan begal, Eddy juga mengingatkan untuk tidak melawan menggunakan senjata jika begal hanya dengan tangan kosong.
"Kalau begal gak pakai senjata, kita ya gak pakai senjata. Kalau begal tangan kosong kita bawa golok, bukan membela diri itu namanya," kata Eddy.
ADVERTISEMENT
Ia juga menuturkan, tidak semua orang yang membunuh begal itu bisa diartikan membela diri.
"Di pasal 49 KUHP juga, membela diri harus seimbang," imbuhnya.
Mengapa Tidak Semua Orang Membunuh Begal Itu Disebut Membela Diri?
Alasannya, Pasal 49 KUHP mengenai pembelaan darurat ini memiliki batasan yang tidak boleh dilewatkan atau ada syaratnya.
"Batasan ini yang akan menegaskan nggak semua orang yang membunuh begal itu membela diri," kata Eddy.
Untuk diketahui, apabila terjadi pembunuhan (yang tidak termasuk membela diri), orang yang membunuh dapat dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain itu, syarat-syarat pembelaan darurat menurut R. Soesilo dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal” (hal. 65-66), yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga
Bagaimana Pernyataan Kapolda Lampung Tentang Penghargaan untuk Orang yang Melawan Begal?
Eddy turut mengapresiasi sikap dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno yang malah akan memberikan penghargaan bagi orang (korban) begal yang berani melawan.
ADVERTISEMENT
"Seperti yang disampaikan Pak Kapolda Lampung kemarin yang akan memberikan penghargaan orang yang membela diri melawan begal itu bagus, kita apresiasi," kata Eddy.
Untuk diketahui, pembegalan di Lampung yang mengakibatkan korban meninggal dunia tak hanya sekali atau dua kali.
Di Lampung Utara, begal membacok ibu bernama Herma Wati (51) dan Jelita (16) warga Desa Pengaringan, Kecamatan Abung Barat, Selasa (12/10/2021).
Di Lampung Timur, perampokan BRI Link yang mengakibatkan Leli Agustin meninggal dunia di jalan lintas timur, Desa Tambah Subur, Kecamatan Way Bungur, Jumat (21/1/2022)
Di Waykanan, pembegalan yang mengakibatkan Jazni (44) ditemukan tak bernyawa di jembatan jalan poros Kampung Pisang Indah, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Jumat (25/3/2022).