Target Pemutihan Pajak di Lampung April 2023, Denda Tunggakan Bakal Dihapus

Konten Media Partner
27 Maret 2023 21:59 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi STNK. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pemutihan pajak kendaraan akan di laksanakan pada April 2023.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah, beberapa waktu lalu.
"Kita harapkan nanti di bulan April 2023, Pemprov Lampung bisa melaksanakan program pemberian keringanan pajak jadi penghapusan pajak dan keringanan pokok pajaknya," kata Adi Erlansyah, Senin (6/2).
Mengenai mekanisme pemutihan pajak tahun 2023 ini, Bapenda Provinsi Lampung belum mempublikasikan secara detail karena masih dalam persiapan. Namun, rencana untuk pemutihan tahun ini dipastikan berbeda dengan sebelumnya.
Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung, Jon Novri, memastikan formulasi pemutihan pajak berbeda. Dalam pemutihan kali ini tunggakan pemilik kendaraan tidak dihilangkan.
"Formulasinya beda, denda dihapus," kata Jon Novri saat dihubungi Lampung Geh.
Lanjutnya, tunggakan pajak yang seharusnya dibayarkan pemilik kendaraan di tahun-tahun sebelumnya akan tetap ada. Adanya pemutihan nantinya, bukan berarti tunggakan di hilangkan.
ADVERTISEMENT
Namun, ada peluang untuk mendapatkan diskon tunggakan tersebut. Hanya saja tidak semua bisa mendapatkannya.
"Untuk tunggakan pokok ada pengurangan atau diskon berdasarkan klasifikasi kendaraannya," katanya.
Demikian, keringanan dalam pemutihan pajak ini adalah penghapusan denda tunggakan, bukan tunggakannya. (Ans)