Konten Media Partner

Terkait Perubahan Warna Zona COVID-19 di Lampung, Dinkes: Tidak Perlu Panik

24 Juli 2020 15:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peta persebaran kasus COVID-19 di Provinsi Lampung berdasarkan warna zona, Jumat (24/5) | Foto : Bappeda Provinsi Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Peta persebaran kasus COVID-19 di Provinsi Lampung berdasarkan warna zona, Jumat (24/5) | Foto : Bappeda Provinsi Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Warna zona persebaran kasus COVID-19 di Provinsi Lampung terus berubah-ubah, terkait hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) meminta masyarakat tidak panik dan tetap patuhi protokol kesehatan, Jumat (24/7).
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kesehatan yang juga Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung, Reihana, mengatakan bahwa perubahan warna zona ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Perubahan zona bisa terjadi setiap minggu, dari hasil kajian dan penilaian Satgas pusat, bukan dari Provinsi Lampung. Yang dilihat adalah perkembangan kasusnya, seperti ada atau tidak pertambahan kasusnya, berapa yang sembuh, dan berapa yang meninggal," ujar Reihana.
Selain itu, juga dilihat dari sistem kesehatan dan sistem surveilans. "Kalau perubahan zona itu sudah kita ketahui bersama, warna kuning berati penyebaran virusnya rendah, oranye artinya sedang, dan merah adalah tinggi penyebaran virusnya," tambah Reihana.
Jadi, lanjut Reihana, perubahan zona-zona tersebut dapat menjadi warning bagi masyarakat selama pandemi COVID-19 masih berlangsung. "Tidak terpengaruh dengan warna zona, tapi yang terpenting adalah melakukan protokol kesehatan," lanjutnya.
Ilustrasi corona | Foto: Pixabay
Menurut Reihana, pembagian warna zona diperlukan tatkala untuk menentukan keamanan suatu wilayah, seperti dalam membuka sekolah dan kegiatan lainnya. "Sedangkan di Provinsi Lampung, satu-satunya wilayah kabupaten yang belum ada sama sekali kasus positif COVID-19 adalah di Mesuji. Namun bukan berarti tidak ada virusnya, ada virus tetapi tidak terjadi penyebaran yang menimbulkan kasus terkonfirmasi positif COVID-19," jelas Reihana.
ADVERTISEMENT
Reihana menambahkan bahwa perubahan warna zona tersebut bisa saja membuat masyarakat panik dan resah, ketika melihat daerah tinggalnya berubah menjadi warna yang tidak baik dari sebelumnya. "Makanya masyarakat tidak perlu panik, yang penting ikuti protokol kesehatan. Jangan menyeka muka, terutama mulut, hidung, dan mata, sebelum mencuci tangan pakai sabun dan dibilas dengan air," tambah Reihana.
Untuk diketahui, wilayah di Provinsi Lampung dengan status zona hijau saat ini adalah, Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang, dan Way Kanan. Untuk zona berwarna oranye saat ini adalah Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Kemudian sisanya berstatus zona kuning yaitu, Kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB), Lampung Utara, Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran, Kota Metro, Lampung Timur, dan Kabupaten Lampung Tengah. (*)
ADVERTISEMENT