Kumparan Logo
Konten Media Partner

Terkait Tuntutannya, Khamami : Yang Disampaikan oleh Jaksa Tidak Benar

Lampung Gehverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Mesuji Nonaktif, Khamami, saat diwawancarai awak media, Kamis (15/8) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Mesuji Nonaktif, Khamami, saat diwawancarai awak media, Kamis (15/8) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Bupati Mesuji Nonaktif, Khamami, memberikan komentar kepada awak media usai mendengar Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan tuntutannya.

"Tadi teman-teman wartawan juga mendengarkan apa yang disampaikan oleh Jaksa, terutama kaitannya saya menerima uang Rp200 juta. Ini kan yang disampaikan oleh jaksa tidak benar, karena hal itu sudah disampaikan oleh saudara Wawan," katanya saat diwawancarai di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (15/8).

Khamami menjelaskan, uang sebesar Rp200 juta itu baru akan dikasihkan ke dirinya namun tidak jadi.

"Karena perintahnya saudara Najmul Fikri (Kadis PUPR Mesuji) katanya pegang dulu. Itu uang yang sekarang sudah diserahkan ke KPK, jadi saya tidak menerima uang itu," ucap Khamami.

Selain itu, Khamami juga mengomentari soal nota dinas yang dipermasalahkan oleh Tim JPU KPK. Menurutnya, nota dinas ini sudah ditetapkan oleh Peraturan Bupati.

"Peraturan Bupati sebelum disahkan itu kan sudah disampaikan oleh Gubernur. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu peraturan kepala daerah satu minggu setelah dibahas oleh Pemda diserahkan ke Gubernur, dan Gubernur punya waktu 14 hari untuk mengevaluasi," paparnya.

Jadi, lanjut Khamani, nota dinas itu tidak masalah, yang masalah mungkin karena kabupaten lain tidak melakukan itu.

"Kami buat ini kan sudah disampaikan ke Gubernur, dan sama Gubernur juga tidak dibatalkan artinya sah," ujar dia.

Disinggung soal tuntutannya selama 8 tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, Khamami ungkapkan rasa kecewa kepada Tim JPU KPK.

"Saya sangat kecewa, kami akan melakukan pledoy (pembelaan)," tutupnya.(*)

----

Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando Editor : M Adita Putra