Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Terlibat Cekcok, Warga Lampung Tengah Tewas di Tangan Tetangga
3 Januari 2025 17:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang warga tewas ditangan tetangganya. Peristiwa itu terjadi di Dusun 1, Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Korban bernama Kamarudin (56). Ia meninggal usai ditikam tetangganya Rozi Mirza (36) pada Selasa (31/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan peristiwa penikaman itu terjadi pada malam pergantian tahun.
"Jadi kejadian itu bermula dari selisih paham antara pelaku dengan korban, karena pelaku mencurigai korban sering mengintip rumah pelaku," katanya.
Lanjut Nikolas, kemudian pada saat keluarga korban sedang sibuk membakar jagung di teras depan, pelaku masuk ke dalam rumah dan mencari korban yang kala itu sedang mengambil peralatan.
"Pelaku langsung melakukan penusukan terhadap korban di bagian perut sebelah kanan bawah mendekati kemaluan menggunakan senjata tajam jenis pisau atau badik," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Keluarga yang mendengar teriakan korban langsung masuk ke dalam rumah. Namun nahas, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk memeriksa kondisi korban dan menjahit luka korban. Sedangkan, pelaku langsung melarikan diri," ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku Rozi Mirza.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 2 Januari 2025 saat sedang bersembunyi di rumah salah satu saudaranya yang berada di Mataram Udik," sebutnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti 1 bilah sajam jenis badik telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana," pungkasnya. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT