Konten Media Partner

Terlibat Pertikaian Sesama Praja IPDN, 9 Praja IPDN Asal Lampung Diberhentikan

15 November 2023 13:53 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung IPDN. | Foto : Dok. IPDN
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung IPDN. | Foto : Dok. IPDN
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sebanyak sembilan orang Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Lampung mendapatkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai Praja IPDN.
ADVERTISEMENT
Hal ini setelah sembilan orang Praja IPDN tersebut terlibat dalam pertikaian sesama Praja IPDN di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat.
Adapun sembilan Praja Madya Putra IPDN asal Lampung yang diberhentikan itu berinisial MNF, MZD, MHA, MAP, MR, MDB, AO, TD dan Praja Pratama Putri berinisial OTW.
Dikonfirmasi terkait adanya sembilan Praja IPDN asal Lampung yang diberhentikan itu, Plh Kadiskominfotik Lampung, Achmad Saefullah, mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari IPDN.
"Nama-nama ini belum saya konfirmasi ke pihak STPDN (IPDN), untuk kebenaran otentik yang dipecatnya," kata Plh Kadiskominfotik Lampung, Achmad Saefullah dalam keterangannya, Rabu (15/11).
Saefullah menjelaskan, berdasarkan informasi dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, bahwa para Praja IPDN tersebut pada saat seleksi adalah wewenang dari Kementerian Dalam Negeri melalui IPDN.
ADVERTISEMENT
"Para Praja tersebut adalah pendaftaran Lampung, dari hasil seleksi dan dinyatakan lolos maka mereka diantar oleh BKD ke IPDN," jelasnya.
Meski begitu, BKD Lampung hanya memiliki kewenangan mengantarkan peserta asal Lampung yang lolos seleksi, sedangkan untuk kegiatan selanjutnya Pemerintah Daerah tidak terlihat dalam proses pendidikan di IPDN.
"Kegiatan selanjutnya mereka di IPDN adalah kehidupan dalam pendidikan mereka dan tidak ada sangkut pautnya dengan Pemerintah Daerah pada saat mereka melaksanakan pendidikan," ujarnya.
Sementara menyikapi kejadian tersebut, kata Saefullah, hal ini menjadi pembelajaran Pemprov Lampung agar kejadian tersebut tak terulang kembali.
"Solusi ke depannya dan sebagai pembelajaran, maka pihak BKD akan memberikan arahan pada saat pengantaran agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi ke depannya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, bahwa telah terjadi tindak kekerasan sesama Praja di IPDN Kampus Jatinangor.
Adapun kronologi peristiwa itu terjadi pada Sabtu tanggal 4 November 2023 lalu, di mana saat itu, Praja Pratama Putri berinisial OTW asal Lampung tidak melaksanakan kegiatan kurvei di lingkungan wisma, sehingga ditegur oleh Praja Pratama Putri asal Kalimantan Barat berinisial AAR, hingga terjadi cekcok yang berujung pada pencekikan leher yang dilakukan oleh Praja OTW kepada Praja AAR.
Pada saat kejadian itu, ada Praja Pratama Putri lainnya berinisial EHL yang berasal dari Jawa Timur yang juga Wakil Koordinator Putri Angkatan XXXIV. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pengasuh wisma bernama Syarifah.
Atas pelaporan tersebut, Praja asal Lampung berinisial OTW tidak terima dan melaporkan kepada Praja Pratama Putra IPDN asal Lampung lainnya berinisial MAH dan MNF.
ADVERTISEMENT
Setelah mendengar informasi itu, Praja Madya Putra berinisial MNF berinisiatif mengumpulkan 20 orang Praja Madya Asal Lampung dan mengundang 17 Orang Praja Madya Asal Jawa Timur untuk berkumpul di Wisma Jawa Barat untuk bernegosiasi penyelesaian pertikaian kejadian dimaksud.
Namun, dalam pertemuan ini terjadi peristiwa pemukulan yang di provokasi oleh Praja Madya Putra Asal Lampung berinisial MNF, sehingga 7 orang Praja Madya Putra Asal Lampung melakukan pemukulan terhadap 3 orang Praja Madya Putra asal Jawa Timur, masing-masing sebanyak 1-3 kali, kepada 3 orang Praja Madya Putra Asal Jawa Timur.
Praja Madya Putra 3 orang asal Jawa Timur yang menjadi korban pemukulan itu telah dilakukan visum oleh Poliklinik IPDN dengan hasil terdapat luka lebam di sekitar dada. 3 korban pemukulan itu yakni Praja Madya Putra berinisial AAB, FAR, dan MIK.
ADVERTISEMENT
Sementara, terhadap permasalahan ini telah dilakukan pendalaman, penyidikan, dan gelar perkara/reka ulang oleh Satuan Manggala Praja dan hasilnya telah dibahas pada rapat Komisi Disiplin.
Di mana dari hasil rekomendasi Komisi Disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan, selanjutnya dilakukan pembahasan dalam rapat pimpinan yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Kepala Biro, Kasat Manggala, Kasat Bina Pelatihan, Kasat Pengawasan Internal, dan Komisi Disiplin, Kabag Hukum, Kabag Keprajaan, Kabag Akademik, pada hari Jumat 10 November 2023 lalu.
Kemudian dilanjutkan rapat pada Senin 13 November 2023. Berdasarkan hasil rapat pimpinan itu diputuskan bahwa terhadap 9 orang Praja dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai Praja IPDN sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 3 huruf b Permendagri No 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN. (Lih/Put)
ADVERTISEMENT