Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.85.0
Konten Media Partner
Terlilit Utang, Pria di Lampung Nekat Curi Paket Data Internet Senilai Rp 7 Juta
28 September 2023 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pringsewu - Seorang pemuda di Pringsewu diamankan polisi usai mencuri ratusan voucher paket data internet dari sebuah kantor provider, Rabu (27/9).
ADVERTISEMENT
Pelaku itu berinisial HA (23) warga Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Ia ditangkap di rumahnya 3 jam usai korban melapor ke polisi.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan, pelaku ditangkap lantaran terlibat dalam pencurian ratusan voucher paket data internet dari kantor Smartfren Pringsewu di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Rabu (27/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pelaku itu masuk ke dalam kantor dengan cara memecahkan kaca ventilasi menggunakan batu, lalu mencuri 160 voucher data paket internet senilai Rp7,2 juta," katanya.
Rohmadi menjelaskan aksi pencurian ini baru terungkap pada pukul 08.00 WIB saat pegawai tiba di kantor dan dilaporkan kepada polisi sekitar pukul 10.00 WIB.
"Aksi pencurian ini dapat terjadi dengan mudah karena pada malam hari kantor itu tidak memiliki penjaga," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lanjut Rohmadi, polisi berhasil menemukan barang bukti hasil curian di salah satu outlet atm mini di Wilayah Kelurahan Pringsewu Utara.
Menurutnya, ratusan voucher tersebut disimpan oleh pelaku dalam sebuah tas dan ditempatkan di tempat kerja pacarnya.
Selain itu, lanjut Rohmadi, pelaku juga sempat menawarkan ratusan voucher tersebut ke beberapa outlet penjualan voucher dengan harga lebih murah dari pasaran, namun belum ada yang membeli.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, motif tersangka nekat mencuri karena terdesak oleh kebutuhan untuk membayar hutang," ungkapnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"pungkasnya. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT