Terlilit Utang, Wanita di Lampung Tengah Nekat Tipu Rekannya hingga Ratusan Juta

Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang wanita di Lampung Tengah ditangkap Polisi lantaran melakukan penipuan hingga korban mengalami kerugian ratusan juta. Aksi tersebut dilakukan karena terlilit utang.
Wanita itu berinisial SCI. Ia ditangkap usai melakukan penipuan kepada Dwi (40) dengan cara mentransfer saldo FC Smart (Server pulsa elektrik all operator) berkali-kali hingga totalnya Rp 125 juta.
Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mengatakan, terlapor dan pelapor merupakan warga Kampung Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
"SCI ini meminta korban mengirimkan saldo FC smart berkali-kali, namun setelah 3 bulan berlalu, pelaku menghilang tanpa memberikan setoran," katanya.
Feriyantoni menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula pada Minggu (17/3). Saat itu, terlapor SCI meminta Dwi mengirimkan saldo FC Smart senilai Rp 50 juta.
Setelah permintaan pelaku dipenuhi, SCI kembali meminta korban untuk mengirimkan saldo FC Smart kepada pelaku senilai Rp 30 juta.
"Permintaan saldo FC Smart terus berlanjut sejak Minggu 17 Maret 2024 sampai dengan 21 Maret 2024. Dengan total kerugian mencapai Rp 125 juta," ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, Dwi melaporkan kepada pihak kepolisian guna ditindaklanjuti.
"SCI kemudian mendapatkan panggilan pada Sabtu 13 Juli 2024 sebagai saksi. Setelah itu, dilakukan gelar perkara, SCI ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 16.30 WIB serta dilakukan penyitaan terhadap barang bukti," ungkapnya.
Feriyantoni menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku seluruh saldo FC Smart tersebut telah habis terjual dan uang hasil penjualan saldo tersebut telah ia gunakan untuk membayar utang.
"Motif SCI melakukan penipuan karena terlilit utang, dia menggunakan semua uang hasil jual pulsa untuk menyicil utangnya. Pelaku juga berdalih telah menjadi korban penipuan online, sehingga dia terpaksa menipu rekannya," ungkapnya.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, 10 lembar cetak screenshot pesan WhatsApp, dan 2 lembar bukti pengiriman saldo FC Smart.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut.
"SCI dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Yul/Ansa)
