Ternyata Bisa dari Rumah, Ini Cara Perpanjangan SIM Pakai Aplikasi SINAR

Konten Media Partner
3 Agustus 2022 12:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SIM C. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM C. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat penting untuk berkendara. Salah satunya jika berkendara di seputaran Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Tak bisa menunjukkan SIM saat diperiksa petugas pun terancam kena tindakan penilangan. Beberapa masyarakat didapati SIM yang sudah lewat masa perpanjang. Alasan telat memperpanjang, biasanya karena tak memiliki waktu banyak untuk ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Apalagi, pelayanan untuk perpanjangan SIM selalu ramai di SATPAS maupun di layanan perpanjang SIM Keliling.
Para pemohon SIM tak perlu khawatir, memperpanjang SIM yang akan habis masa berlakunya bisa dilakukan dari rumah. Bahkan, tak perlu jauh-jauh ke SATPAS terdekat.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan, melalui Kanit Regident Iptu Fitriani Akrima Rosdiana menjelaskan, ada cara lebih mudah untuk memperpanjang SIM. Apalagi untuk mereka yang tak memiliki waktu banyak izin dari pekerjaannya.
"Saat ini memperpanjang SIM tidak perlu repot mendatangi kantor SATPAS, karena SIM bisa diperpanjang secara online menggunakan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) yang bisa digunakan kapan saja dan dimana saja," kata Rima.
Aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memperpanjang SIM tanpa datang ke SATPAS. | Foto: Tangkap layar Google Play Store
Aplikasi SINAR ini diluncurkan pada April 2021. Saat itu, aplikasi ini merupakan terobosan di massa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Tujuannya agar mengurangi berinteraksi pada masyarakat, mengurangi pungli, dan memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM secara online," kata Rima.
Paket SIM yang berhasil dibuat melalui aplikasi SINAR dan dikirimkan ke pemohon atau diambil di SATPAS Polresta Bandar Lampung. | Foto: Lampung Geh
Di Polresta Bandar Lampung sendiri, akhir-akhir ini meningkat pemohon SIM melalui aplikasi SINAR. Meskipun, masih lebih banyak pemohon yang datang ke Kantor SATPAS atau pelayanan SIM keliling.
“Tidak ada kuota/batasan untuk pemohon perpanjangan SIM, berapa pun akan kami layani. Untuk saat ini, perhari bisa sampai 10-15 pemohon," terangnya.
Untuk perpanjangan SIM, meskipun melalui aplikasi SINAR, ketentuan waktu masih berlaku. "Minimal 100 hari sebelum masa berlaku SIM nya mati," ujarnya.
Berikut ini Ajudikator Unit Regident Satlantas Polresta Bandar Lampung, Brigpol Firlly Suherman menjelaskan, cara perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR.
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store.
ADVERTISEMENT
"Pertama pemohon mengunduh aplikasi di Google Play Store, pakai kata kunci SINAR. Selanjutnya akan diarahkan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri," kata Firlly.
2. Masukkan nomor HP yang aktif untuk verifikasi identitas pemohon. Setelah itu, akan mendapatkan nomor OTP untuk verifikasi data pengguna.
3. Registrasi menggunakan nomor NIK dan nama lengkap sesuai KTP.
4. Login menggunakan face recognition.
5. Pilih ikon 'SINAR', kemudian pilih perpanjangan SIM untuk memperpanjang SIM A atau C.
6. Pilih golongan SIM yang akan diperpanjang.
7. Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, pas foto, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
8. Pemeriksaan psikologi dan kesehatan diajukan melalui aplikasi tersebut melalui e-Rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan dengan memilih menu registrasi dan memasukkan NIK dan foto selfie.
ADVERTISEMENT
9. Pemohon dapat kode booking yang harus ditunjukkan saat mengunjungi dokter yang telah direkomendasikan oleh Pusdokkes Polri. Setelah pemeriksaan hasil akan terkirim otomatis.
10. Apabila tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM pun gagal, begitu pun tes psikologi. Namun, jika berhasil, perpanjangan SIM pun berhasil.
11. Pemohon dapat memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas atau diambil menggunakan jasa pengiriman.
"Kalau biasanya yang memilih SATPAS di Satlantas Polresta Bandar Lampung kita bisa kirimkan lewat Kantor Pos, diperkirakan biaya pengiriman Rp 40 ribu," kata Firlly.
Namun, lanjutnya, apabila ingin mengambil sendiri ke SATPAS Satlantas Polresta Bandar Lampung pun bisa. Tanpa ada biaya tambahan.
12. Pemohon kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
ADVERTISEMENT
13. SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman yang dipilih.
14. Setelah sampai, pemohon melakukan konfirmasi bahwa SIM telah diterima.
Firlly menambahkan, untuk saat ini masih jarang yang memilih untuk memperpanjang SIM melalui aplikasi SINAR. Padahal, aplikasi ini bisa lebih memudahkan pemohon dan tak perlu antre panjang.
"Apa lagi pemohon bisa melakukan perpanjangan di rumah, atau di sela-sela kegiatan kantor," kata Firlly. (*)