Konten Media Partner

Tersangka Pembakar Bendera di Lampung Meninggal, Polisi: Diagnosa Memang ODGJ

22 Agustus 2020 21:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pembakar bendera merah putih Lampung Utara, Man Astutiningtyas alias Ajeng (33), saat dimakamkan TPU Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, Sabtu (22/8) sore | Foto: Dok. Polda Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pembakar bendera merah putih Lampung Utara, Man Astutiningtyas alias Ajeng (33), saat dimakamkan TPU Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, Sabtu (22/8) sore | Foto: Dok. Polda Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Man Astutiningtyas alias Ajeng (33), wanita warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Lampung yang menjadi tersangka pembakaran bendera merah putih meninggal dunia pada Sabtu (22/8) siang.
ADVERTISEMENT
Tersangka Ajeng meninggal dunia akibat menderita sakit yang dialaminya yaitu gula darah atau diabetes.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa sejak dilakukan observasi di Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa (RSJ) Pesawaran, pada Jumat (14/8) tersangka dipindahkan ke Dinas Sosial Provinsi Lampung.
"Jadi sejak di Rumah Jiwa, pada tanggal 14 Agustus sudah sempat dipindahin ke Dinas Sosial dalam rangka agar dia bisa bersosialisasi. Mudah-mudahan dia bisa sembuh," katanya saat dihubungi Lampung Geh, Sabtu (22/8) malam.
Dalam laporan hasil observasi RSJ Kurungan Nyawa Pesawaran yang diterimanya, jika Tersangka Ajeng mengalami gangguan kejiwaan.
"Tapi didiagnosa memang ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) dimana ada ada gangguan persepsi, halusinasi, dan panca indera," papar dia.
ADVERTISEMENT
Menurutnya Pandra, pemindahan tersangka di Dinas Sosial Provinsi Lampung untuk melanjutkan masa pengobatannya.
"Pada saat meninggal itu dia di Dinas Sosial, memang statusnya dalam pengobatan. Tapi dirawat di Dinas Sosial itu," ungkapnya.
Tersangka Ajeng sendiri pada sore tadi sudah dimakamkan oleh pihak keluarga secara agama khatolik. "Tadi sore meninggal dan sudah dimakamkan," ujar Pandra.
Maka polisi menetapkan jika perkara pembakaran bendera merah putih yang menjerat wanita 33 tahun ini diberhentikan.
"Dengan dari tersangka ini sudah meninggal dunia dianggap perkara ini selesai. Perkara dinyatakan dihentikan karena tersangka meninggal dunia," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya beredar informasi video viral terkait pembakaran bendera merah putih yang dilakukan oleh seorang wanita.
Ilustrasi bendera merah putih | Foto: Lampung Geh
Wanita tersebut berinisial MA atau Man Astutiningtyas alias Ajeng (33) yang merupakan warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan kejadian tersebut.
"Jadi itu pembakaran yang dilakukan seorang wanita di Lampung Utara," ungkapnya saat diwawancarai Lampung Geh, Senin (3/8).
Pandra --sapaan akrabnya-- menjelaskan jika peristiwa pembakaran bendera merah putih itu terjadi pada Minggu (2/8) lalu, kemudian di posting melalui media sosial Facebook.
"Kejadiannya kemarin Minggu, ada seorang wanita yang berinisial MA, saat ini masih diperiksa Satreskrim Polres Lampung Utara," papar dia.
Saat itu juga Satreskrim Polres Lampung Utara akan membawa MA ke Rumah Sakit (RS) Jiwa Kurungan Nyawa, Pesawaran untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.
"Hasil sementara yang bersangkutan ini dari identitas yang ada, tindak lanjutnya MA tersebut dilakukan pemeriksaan ke RS Jiwa," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan itu dilakukan lantaran MA saat diperiksa keterangannya selalu berubah-ubah sehingga diduga wanita tersebut mengalami gangguan kejiwaan.
"Karena dari beberapa pemeriksaan yang dilakukan keteranganya berubah-ubah," kata Pandra.(*)