Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan, Lampung, Terancam Hukuman Mati

Konten Media Partner
9 Oktober 2022 20:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pembunuhan satu keluarga di Waykanan, Lampung. | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pembunuhan satu keluarga di Waykanan, Lampung. | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Way Kanan - Pembunuhan satu keluarga yang dilakukan Erwinudin atau Erwin bisa membuatnya terancam hukuman mati. Namun, hal ini meski harus melalui proses hukum yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, Erwin dikenakan pasal 338 KUHP jo 340 KUHP atas pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
"Untuk Erwin hukuman maksimal seumur hidup atau mati," kata Teddy.
Pasalnya, terhadap Juwanda, Erwin telah merencanakan pembunuhan tersebut. Sehingga, adanya unsur dugaan pembunuhan berencana.
Sedangkan, untuk 4 korban yang dibunuh Erwin, berawal dari cek-cok mulut yang berakhir maut.
Kemudian, untuk DW (17), anak kandung Erwin, dikenakan pasal 380 KUHP jo Pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
"Karena dia (DW) turut membantu ayahnya merencanakan pembunuhan Juwanda dan turut membantu pembuangan jasad Juwanda," pungkasnya.
Meski demikian, proses hukum untuk DW juga harus disesuaikan dengan dirinya yang masih di bawah umur. Biasanya disebut, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna menjelaskan kronologi pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Pembunuhan tak dilakukan sekaligus, tapi ada dua kejadian untuk pembunuhan di TKP sama. Namun, pembuangan jasad korban dua kejadian tersebut berbeda.
"Waktu ini kejadian ini tersangkanya hanya satu yaitu tersangka Erwin, di sini ada 52 adegan dengan 4 korban," kata Teddy saat ditemui usai rekonstruksi di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Jumat (7/10).
Kejadian ini berawal dari cocok antara Erwin dengan Wawan. Sekitar pukul 01.00 WIB, keributan keduanya terjadi di TKP atau rumah Zainudin hingga terjadi pembuahan keempat anggota keluarga.
Septic tank yang digunakan untuk membuang 4 korban pembunuhan satu keluarga di Way Kanan, Lampung. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
Kemudian, tahun 2021, Erwin mengatakan kepada Wahyu untuk bersama membunuh pamannya Wahyu atau Juwanda. Pembunuhan itu akhirnya dilakukan pada pukul 02.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Saat Juwanda ini sudah tidur tersangka langsung mengambil linggis dari dapur dan dipukulkan ke Juanda," lanjut Teddy.
Erwin memukul dua kali di leher terhadap Juwanda. Belum puas, Erwin mengambil tali dan dililitkan di seluruh badan korban.
"Saat memindahkan dan mengikat Juwanda, di sini peran DW membantu sang ayah," kata Teddy.(*)