Konten Media Partner

Tersinggung Gegara Joget, 6 Pemuda di Lampung Nekat Aniaya Korban hingga Tewas

30 Oktober 2023 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Enam pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan. | Foto: Polres Pesisir Barat
zoom-in-whitePerbesar
Enam pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan. | Foto: Polres Pesisir Barat
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pesisir Barat - Enam pemuda di Pesisir Barat diamankan polisi lantaran melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Keenam pemuda 6 tersebut berinisial DF (21), EW (17), AS (20) yang merupakan warga Pekon Padang Raya, Kecamatan Krui Selatan, RS (20) warga Pekon Padang Haluan Kecamatan Krui Selatan, SY (20) serta GD (21) warga Pekon Way Suluh, Kecamatan Krui Selatan.
Enam pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan. | Foto: Polres Pesisir Barat
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Kuala Stabas, Pasar Mulia, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.
Kejadian itu berawal saat korban dan teman-temannya pergi untuk menonton orgen tunggal pada hari Kamis (26/10) sekitar jam 23.00 WIB di Dusun Kupang, Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan.
Kemudian 4 orang teman korban sedang berjoget dihampiri beberapa orang tidak dikenal, lalu mereka dipukuli sehingga keempat orang tersebut berlari untuk menyelamatkan diri.
ADVERTISEMENT
Lalu pelaku DF datang menghampiri korban dan merangkul saksi JS, kemudian saksi JS merasa risih dan meminta bantuan kepada korban.
Enam pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan. | Foto: Polres Pesisir Barat
"Pada saat itu terjadilah keributan antara DF dan teman-temannya yang langsung memukuli korban, lalu korban berusaha melarikan diri tetapi dikejar oleh rombongan DF dan teman-temannya," ucapnya.
"Warga sempat melerai dan membubarkan mereka, sekitar pukul 02.00 WIB warga dan JS serta teman-temannya menemukan korban bersimbah darah mengalami luka berat dan sudah tidak bernafas,"ungkapnya.
Kemudian, lanjut Alsyahendra, usai menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada (27/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Motif pelaku melakukan perbuatan itu karena ada ketersinggungan terhadap rekan-rekan korban pada saat berjoget di acara orgen, sehingga terjadi pengeroyokan dan menyasar juga kepada korban hingga meninggal dunia," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 helai baju warna hitam dengan tulisan SACHSTUFF, 1 helai celana levis warna hitam, 1 helai jaket levis warna hitam, 1 bilah pisau, dan 1 buah patahan kunci di dahi kiri korban
Akibat perbuatannya para pelaku di jerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Yul/Put)