Konten Media Partner

Tertunda 2 Kali, Sidang Vonis Selebgram Adelia Putri Salma Dilanjutkan Besok

15 Mei 2024 19:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma ketika menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Rabu (15/5) | Foto : Almuhtarom / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma ketika menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Rabu (15/5) | Foto : Almuhtarom / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang pembacaan putusan kasus narkoba jaringan internasional yang melibatkan Selebgram Adelia Putri Salma dan Suaminya kembali ditunda.
ADVERTISEMENT
Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim ketika di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Rabu (15/5).
"Pembacaan putusan saudara terdakwa kita tunda satu hari, dalam rangka Majelis Hakim masih bermusyawarah demi mendapatkan putusan yang terbaik. Sidang kita lanjut besok pada hari Kamis, 16 Mei 2024 pukul 13.00 WIB," ucap Majelis Hakim.
Di sisi lain Eka Aftarini, S.H., M.H. Selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan penundaan sidang pembacaan putusan ini sudah terjadi sebanyak 2 kali.
"Yang pasti terdakwa sudah terbukti, apa pun hasilnya nanti kalau berbeda kita siap banding. Kita optimis karena sesuai fakta persidangan dan sidang ini ditunda kedua kalinya," kata jaksa kepada Lampung Geh.
Sebelumnya diberitakan, Adelia Putri Salma telah menikmati uang hasil penjualan narkotika dari suaminya yakni khadafi senilai 300 juta dengan cara membeli barang mewah dan menutupi kebutuhan pokoknya.
ADVERTISEMENT
Diketahui Jaksa mendakwa Adelia dengan pasal tentang tindak pidana pencucian uang yakni Pasal 137 huruf a,b juncto Pasal 136 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Al/Put)