Konten Media Partner

Tetapkan Tatib Baru DPRD Provinsi Lampung, Kerja Seminggu Penuh

22 Oktober 2024 20:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) penyusunan tatib, Muhammad Ghofur dari Fraksi PKS | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) penyusunan tatib, Muhammad Ghofur dari Fraksi PKS | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2025 resmi menetapkan aturan tata tertib (tatib) terbaru dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
Salah satu poin penting dari perubahan ini adalah penambahan hari kerja dewan dari lima menjadi tujuh hari dalam seminggu, serta usulan pengadaan staf khusus (stafsus) bagi setiap anggota dewan.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) penyusunan tatib, Muhammad Ghofur dari Fraksi PKS, menjelaskan bahwa meskipun tidak banyak perubahan dalam aturan dasar, beberapa penyesuaian dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna dalam rangka penetapan peraturan tata tertib DPRD Provinsi Lampung Periode 2024-2029 | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
Salah satunya adalah kesepakatan seluruh fraksi mengenai penambahan hari kerja DPRD.
"Mulai sekarang, tidak ada lagi batasan hari kerja dari Senin hingga Jumat. Kami sepakat seluruh hari, termasuk Sabtu dan Minggu, adalah hari kerja untuk melayani masyarakat dan menjalankan tugas DPRD," kata Ghofur.
Penambahan hari kerja ini bertujuan untuk memaksimalkan fungsi DPRD, terutama dalam mengadakan rapat formal seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang selama ini terkendala waktu.
ADVERTISEMENT
Meski sempat memicu perdebatan, perubahan ini dinilai sesuai dengan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, Ghofur juga menyampaikan usulan mengenai pengadaan staf khusus bagi setiap anggota dewan.
"Kami telah menyepakati bahwa setiap anggota DPRD akan memiliki staf khusus untuk membantu mereka menjalankan tugas-tugasnya, terutama dalam berkoordinasi dengan OPD dan Gubernur," jelasnya.
Pengadaan stafsus dinilai penting mengingat latar belakang pendidikan anggota DPRD yang beragam, sehingga pendampingan khusus dianggap perlu untuk mendukung kinerja legislatif yang lebih profesional dan efektif.
"Namun, usulan ini masih menunggu evaluasi dari Kemendagri, tetapi jika disetujui, DPRD Lampung siap untuk segera merealisasikannya," ujarnya.
Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan peran dan fungsi DPRD dalam melayani masyarakat, baik melalui proses legislasi maupun dalam pengawasan pemerintahan daerah. (Cha/Put)
ADVERTISEMENT