Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Tidak Bayar Pajak, BPPRD Bandar Lampung Segel Hotel Sahid hingga Parkir RSUD
30 November 2022 16:01 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung menyegel Hotel Sahid yang berada di Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.
ADVERTISEMENT
Penyegelan itu dilakukan lantaran tidak membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) selama tiga tahun.
"Hotel sahid itu sudah 3 tahun nggak bayar PBB senilai Rp700 juta, sehingga kami lakukan penyegelan," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Bandar Lampung, Ferry Budhiman saat dihubungi Lampung Geh, Rabu (30/11).
Setelah dilakukan penyegelan, lanjut Ferry, pihak Hotel Sahid mengaku akan membayarkan tunggakan tersebut dengan cara mencicil.
"Dari pihak mereka belum bisa bayar jadi mereka mengajukan pembayaran secara menyicil," kata dia.
Selain itu, BPPRD Kota Bandar Lampung juga melakukan penyegelan terhadap lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah A Dadi Tjokrodipo.
"Kalo lahan parkir Rumah Sakit A Dadi Tjokrodipo, pihak ketiganya (PT Kiandra) tidak bayar pajak selama 2 tahun dengan estimasi Rp5 juta perbulan," ungkapnya.
Diketahui, selain Hotel Sahid dan lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah A Dadi Tjokrodipo, BPPRD Kota Bandar Lampung juga menyegel gudang Bakrie Brother, gudang PT Sumber Cipta Niaga dan Gedung Radar Lounge. (*)
ADVERTISEMENT