Tiga Kasus Tambang Emas dan Pasir Ilegal Diungkap Polda Lampung

Konten Media Partner
20 Desember 2022 11:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditreskrimsus Polda Lampung ungkap tiga kasus tambang emas dan pasir ilegal. | Foto: dok Humas Polda Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Ditreskrimsus Polda Lampung ungkap tiga kasus tambang emas dan pasir ilegal. | Foto: dok Humas Polda Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap tiga kasus terkait tambang emas dan pasir ilegal dalam tahun ini, di tiga Kabupaten yang ada di Lampung.
ADVERTISEMENT
Dari tiga perkara yang diungkap, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, dan dua perkaranya juga sudah dilimpahkan ke tahap II karena telah dinyatakan lengkap (P21) dan tengah ditangani oleh kejaksaan, sementara satu perkara masih dalam proses penyidikan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari tiga perkara yang ditangani, Polda Lampung telah menetapkan dua orang tersangka.
"Tersangka berinisial (S) umur 52 tahun jenis kelamin laki-laki, melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan di Desa Dono Mulyo, Banjit, Way Kanan," kata Pandra di Mapolda Lampung.
Untuk di Desa Dono Mulyo, petugas mengamankan barang bukti berupa satu set mesin gelondung, empat stick mesin gelondung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi.
ADVERTISEMENT
"Untuk tersangka (S) dipersangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Perkara kini diproses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022," ujarnya.
Selanjutnya, untuk penindakan penanganan pasir ilegal yang tidak memiliki izin usaha pertambangan di Desa Sukorahayu, Lampung Timur, petugas menetapkan tersangka berinisial (T) umur 49 tahun.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit alat sedot mesin diesel dan satu unit alkon," ucap Pandra.
Terhadap tersangka (T) Polisi menjeratnya dengan Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar.
ADVERTISEMENT
"Perkara telah diproses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022," terangnya.
Pandra menambahkan, untuk penindakan penambangan emas yang tidak memiliki izin usaha di kabupaten Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama sudah habis masa izin.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu senter kepala, satu jack hammer, dua karung 25 kilogram, akta pendirian, surat izin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili.
"Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Sudah Melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga sudah dilakukan pemeriksaan dari ahli pertambangan dan ahli hukum," pungkasnya. (*)