news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Tiga Pencuri 15 Dus Miras di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Ditembak

4 November 2024 22:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga pencuri belasan dus miras ditangkap Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Tiga pencuri belasan dus miras ditangkap Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Tiga pencuri belasan dus minuman keras (miras) ditangkap Polisi. Satu pelaku terpaksa dilakukan tindak tegas terukur, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku berinisial RF (28), IM (27) dan KR (32) yang merupakan warga Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (3/11) di dua lokasi berbeda.
"Pelaku RF terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur, karena saat akan ditangkap mencoba melawan petugas dan melarikan diri," katanya.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Kurmen menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (18/10) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah gudang di jalan Yasir Hadibroto, Bumi Kedamaian, Bandar Lampung.
"Pelaku ini mencuri 15 dus minuman keras. Empat dus minuman sudah dijual seharga Rp 1,8 juta rupiah, dan uang hasil penjualan dibagi oleh ketiga pelaku," ucapnya.
"Distributor minuman beralkohol ini memilki izin usaha perdagangan minuman beralkohol," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Adapun peran masing-masing pelaku yakni, RF bertugas masuk ke dalam gudang melalui pintu belakang gudang, kemudian memindahkan dus minuman ke tanah kosong di belakang toko.
Sedangkan IM bertugas memantau situasi di sekitar lokasi. Kemudian IM, memanggil KR untuk membantu memindahkan empat dus minuman ke dalam karung, sisanya dibiarkan di semak-semak belakang gudang.
"Hasil pemeriksaan, RF merupakan seorang residivis kasus pencurian di wilayah Bandar Lampung. Ada beberapa TKP di wilayah kami, RF ini terlibat kasus curanmor dan pencurian mesin outdoor AC, ini masih kita kembangkan lagi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Yul/Put)