Tiga Pria di Lampung Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur

Konten Media Partner
31 Maret 2023 16:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku persetubuhan yang berhasil diamankan. |, Foto: Dok Polres Tanggamus
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku persetubuhan yang berhasil diamankan. |, Foto: Dok Polres Tanggamus
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Tanggamus - Tiga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku itu berinsial KH (35), MR (34) dan MS (30) yang merupakan warga Kecamatan Cukuh Balak.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan ketiga tersangka ditangkap atas dasar 3 laporan yang masuk ke Polres Tanggamus pada 30 November 2022.
"Ketiga pelaku berhasil ditangkap kemarin Kamis 30 Maret 2023 pukul 17.00 WIB," katanya, Jumat (31/3).
Hendra menjelaskan penangkapan itu berdasarkan laporan dari orang tua korban MU (43). Pelapor melihat percakapan di handphone anaknya yang berisi ajakan berhubungan badan dari ketiga pelaku sehingga membuat geram orang tuanya.
Kemudian, orang tua korban menanyakan kepada korban AN (16) dan menurut pengakuan anaknya, ia mengakui telah melakukan hubungan badan dengan tersangka KH, MR dan MS.
ADVERTISEMENT
"Atas pengakuan tersebut, sang ayah melaporkan perkara tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan melakukan bujuk rayu dan mengimingi korban dengan uang.
"Awalnya melalui chat, kemudian terjadi persetubuhan dengan TKP dapur rumah korban. Keterangan sementara dilakukan para pelaku sekitar bulan Oktober 2022, yakni MS sebanyak 2 kali. KH sebanyak 2 kali dan MR sebanyak 1 kali," ungkapnya.
Hendra menambahkan saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban, bukti-bukti percakapan melalui chat dan hasil visum ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17  tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka KH, ia mengaku awal mula perbuatan bejat itu terjadi saat korban hendak meminjam uang untuk membeli kuota.
"Iya saya dua kali di dapur rumah korban. Saya kasih uang Rp100 ribu yang pertama yang kedua belum ngasih," kata KH.
Dua tersangka lainnya MS dan MR juga mengakui hal serupa yakni komunikasi melalui chat dan juga melakukan perbuatan di dapur rumah korban, juga dengan iming-iming uang.
"Kami juga sama ngobrolnya di chat dan juga memberikan uang," ucap keduanya kompak. (Yul/Put)