Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Tiga Puskesmas di Bandar Lampung Melayani Rapid Test untuk Surat Sehat
7 Juni 2020 23:14 WIB

ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Rapid test untuk meminta surat keterangan sehat bagi pelaku perjalanan ke luar daerah dapat dilakukan di kabupaten/kota, termasuk di Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Nomor : 440/003/III.02/I/6/2020 tentang Pemeriksaan Rapid Test Pelaku Perjalanan berisikan sebagai berikut.
Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Nomor : 443/1074/V.02.4/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Rapid Test di Dinas Kesehatan Kabupaten/kota, maka pelaku perjalanan dan penduduk Kota Bandar Lampung dapat memperoleh surat keterangan sehat di Puskesmas yang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Hal tersebut tentunya dengan menunjukan KTP elektronik (E-KTP).
Puskesmas yang telah ditunjuk yaitu ;
Pelaksanaan pemeriksaan rapid test dilakukan setiap hari Senin-Jumat (hari kerja). Waktu pendaftaran dari pukul 08.00-12.00 WIB, dan test dilakukan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
ADVERTISEMENT
Setiap harinya, per Puskesmas melayani 35 orang, dan untuk penduduk Bandar Lampung dengan menunjukan KTP elektronik. Jadi per 8 Juni 2020 penduduk Kota Bandar Lampung dapat memperoleh surat keterangan sehat di 3 puskesmas tersebut. (*)