Kumparan Logo
Konten Media Partner

Tiga Puskesmas di Bandar Lampung Melayani Rapid Test untuk Surat Sehat

Lampung Gehverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Surat Edaran Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung tentang rapid test untuk pelaku perjalanan | Foto : Dinkes Kota Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Surat Edaran Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung tentang rapid test untuk pelaku perjalanan | Foto : Dinkes Kota Bandar Lampung

Lampung Geh, Bandar Lampung - Rapid test untuk meminta surat keterangan sehat bagi pelaku perjalanan ke luar daerah dapat dilakukan di kabupaten/kota, termasuk di Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Nomor : 440/003/III.02/I/6/2020 tentang Pemeriksaan Rapid Test Pelaku Perjalanan berisikan sebagai berikut.

Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Nomor : 443/1074/V.02.4/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Rapid Test di Dinas Kesehatan Kabupaten/kota, maka pelaku perjalanan dan penduduk Kota Bandar Lampung dapat memperoleh surat keterangan sehat di Puskesmas yang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Hal tersebut tentunya dengan menunjukan KTP elektronik (E-KTP).

Puskesmas yang telah ditunjuk yaitu ;

  1. Puskesmas Permata Sukarame, yang beralamat di Jalan Pulau Sebesi No. 91 Sukarame atau di samping KPU Kota Bandar Lampung.

  2. Puskesmas Way Halim II, yang beralamat di Jalan Gunung Tanggamus Perumnas Way Halim (samping SD Al-Azhar).

  3. Puskesmas Sukamaju, yang beralamat di Jalan RE Martadinata No. 1 Sukamaju, Teluk Betung (samping Kantor Polsek Teluk Betung Timur).

Surat Edaran Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung tentang rapid test untuk pelaku perjalanan | Foto : Dinkes Kota Bandar Lampung
Surat Edaran Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung tentang rapid test untuk pelaku perjalanan | Foto : Dinkes Kota Bandar Lampung

Surat Edaran Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung tentang rapid test untuk pelaku perjalanan | Foto : Dinkes Kota Bandar Lampung

Pelaksanaan pemeriksaan rapid test dilakukan setiap hari Senin-Jumat (hari kerja). Waktu pendaftaran dari pukul 08.00-12.00 WIB, dan test dilakukan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Setiap harinya, per Puskesmas melayani 35 orang, dan untuk penduduk Bandar Lampung dengan menunjukan KTP elektronik. Jadi per 8 Juni 2020 penduduk Kota Bandar Lampung dapat memperoleh surat keterangan sehat di 3 puskesmas tersebut. (*)

Ilustrasi rapid test | Foto: Lampung Geh