Konten Media Partner

Tiga Tersangka Narkoba Lampung Tengah Merupakan Jaringan Pekanbaru dan Residivis

12 Februari 2023 13:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,04 kilogram berhasil diamankan polisi. | Foto : Polres Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,04 kilogram berhasil diamankan polisi. | Foto : Polres Lampung Tengah
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Tiga tersangka bandar dan kurir narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Lampung Tengah di Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (10/2) malam, merupakan jaringan narkoba dari Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka itu yakni HI alias Ayi (31), RP alias Pur (29) dan AR alias Iyus (24).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka yang sempat diwarnai insiden penyerangan terhadap polisi oleh warga itu merupakan target utama dari Polres Lampung Tengah.
"Jadi kami sudah memantau bandar narkoba mulai dari hilir sehingga kami membuka jaringan yang di hulu," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Doffie mengatakan, pada minggu lalu pihaknya telah menangkap bandar narkoba melalui jaringan Sumatera Utara, kemudian pada Jumat (10/2) malam, pihaknya menangkap tiga orang tersangka yang merupakan jaringan asal Pekanbaru.
Penangkapan tiga tersangka bandar dan kurir narkoba di Lampung Tengah. | Foto : Polres Lampung Tengah
"Tersangka RP dan AR ini merupakan orang suruhan dari tersangka HI untuk menjemput daripada narkoba jenis sabu seberat 1,04 kilogram di Pekanbaru," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Doffie, dua tersangka RP dan AR yang merupakan kurir narkoba sudah melakukan transaksi sejak satu minggu lalu. Pihaknya juga sudah melakukan pemantauan.
"Mereka melakukan transaksi dan menunggu barang, hingga barang tiba mereka langsung kembali ke Lamteng dan kami sudah memantau serta menyiapkan tim untuk melakukan penangkapan," ujarnya.
Saat tiba di Lampung, kata Doffie, kedua pelaku sempat lolos saat akan ditangkap di gerbang tol Gunung Batin. Meski begitu, petugas terus melakukan pengejaran.
"Kami lakukan pembuntutan dan ternyata kedua tersangka ini melanjutkan perjalanan ke kediaman tersangka HI dan langsung kami lakukan penggerebekan," kata dia.
Untuk menangkap ketiga tersangka itu, pihaknya menerjunkan sebanyak 18 personel. Meski begitu, saat proses penggerebekan, ada sekitar 300 massa yang melakukan penghalangan hingga sempat melakukan penyerangan terhadap petugas.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat menjelaskan penangkapan tiga tersangka bandar dan kurir narkoba di Lampung Tengah. | Foto : Polres Lampung Tengah
"Saat tim membawa tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu ke mobil, ternyata warga sekitar 300 orang sudah menunggu di depan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Pada saat itu, Doffie mengatakan, ratusan massa yang anarkis melakukan penyerangan terhadap petugas yang melakukan penggerebekan, mereka memaksa agar ketiga tersangka dilepaskan.
"Kami sudah menjelaskan ini merupakan penangkapan tersangka narkoba, namun mereka tetap mencoba untuk polisi melepaskan," katanya.
Ratusan massa yang anarkis itu kemudian merusak empat mobil milik petugas, bahkan satu mobil lainnya digulingkan oleh ratusan massa.
Lantaran situasi yang tak kondusif, Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata yang memimpin penggerebekan kemudian meminta bantuan ke Mako Polres Lampung Tengah dan Satuan Brimob Polda Lampung.
Setelah dilakukan berbagai upaya aksi penyerangan terhadap petugas itu berhasil diredam.
"Akhirnya tersangka dan barang bukti dapat kita amankan di Mapolres Lampung Tengah," terangnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Doffie menjelaskan, jika dua dari tiga tersangka yang diamankan itu merupakan residivis narkoba. Di mana tersangka HI yang merupakan bandar narkoba pernah dipenjara pada tahun 2016 dan bebas pada tahun 2021.
"Dan yang satu lagi inisial AR kurir narkoba juga merupakan residivis," ucapnya.
Kini para tersangka ditahan di Polres Lampung Tengah dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)