Tim Pemenangan Paslon Eva-Deddy Klarifikasi Sejumlah Tuduhan Terkait TSM

Konten Media Partner
16 Januari 2021 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim pemenangan paslon 03, Wiyadi saat memberikan klarifikasi atas tuduhan TSM, Sabtu (16/1) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim pemenangan paslon 03, Wiyadi saat memberikan klarifikasi atas tuduhan TSM, Sabtu (16/1) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung nomor urut 03 berikan klarifikasi terkait tuduhan pelanggaran administrasi TSM, Sabtu (16/1).
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui sebelumnya, Paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03 Eva Dwiana - Deddy Amarullah berhasil memperoleh suara terbanyak dalam Pilwalkot Bandar Lampung 2020, yakni 249.241 suara, paslon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebanyak 93.280 suara, dan paslon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman 92.428 suara.
Namun, babak Pilwalkot Bandar Lampung 2020 belum berakhir sampai di sini. Pasalnya, Paslon nomor urut 02 Yusuf-Tulus mengajukan gugatan ke Bawaslu provinsi Lampung tentang dugaan paslon nomor urut 02 Eva-Deddy melakukan pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Gugatan ini berakhir dengan keputusan dikabulkannya gugatan paslon nomor urut 02, dan menetapkan paslon nomor urut 03 Eva-Deddy terbukti melakukan TSM.
ADVERTISEMENT
Keputusan Bawaslu Provinsi Lampung yang diterbitkan pada tanggal 6 Januari 2021 ditinjaklanjuti oleh KPU Bandar Lampung yang isinya membatalkan Paslon 03 Eva-Deddy dalam Pilwalkot Bandar Lampung 2021. Sengketa Pilwalkot Bandar Lampung 2021 tersebut saat ini masih berlanjut ke Mahkamah Agung (MA). Dan diketahui, Paslon 03 telah mengajukan gugatan ke MA.
Terkait putusan pelanggaran TSM oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Tim Pemenangan Paslon 03, memberikan klarifikasi terkait beberapa poin yang menjadi dasar keputusan tersebut. Hal ini disampaikan oleh ketua Tim Pemenangan Paslon 03 yakni Wiyadi di kediaman calon wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
"Selama kampanye, paslon nomor urut 03 termasuk tim pemenangan, tidak pernah membagikan sembako ataupun uang, dan barang yang dilarang oleh peraturan maupun undang-undang dan lainnya. Yang kami bagikan seperti face shield, masker handsanitizer, dan lainnya sesuai PKPU," ujar Wiyadi.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Wiyadi menegaskan terkait status Eva Dwiana sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bandar Lampung yang juga mendapat sorotan pada kasus sengketa Pilwalkot Bandar Lampung 2021.
Kantong beras bantuan COVID-19 dari pemerintah kota Bandar Lampung yang ditunjukkan oleh tim pemenangan paslon 03, Sabtu (16/1) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
"Beliau sudah cuti, tertanggal mulai 26 September sampai 5 Desember 2020. Surat cuti tersebut juga sudah ditandatangani oleh ketua tim penggerak PKK Provinsi Lampung Riana Sari. Jadi selama masa kampanye, Eva Dwiana sudah tidak menyandang sebagai Ketua PKK Kota Bandar Lampung," tegas Wiyadi.
Maka, lanjut Wiyadi, melalui surat izin cuti nomor 47/Skr/PKK.LPG/IX/2020 tertanggal 25 September 2020, kegiatan kampanye Eva Dwiana tidak ada kaitannya dengan PKK Kota Bandar Lampung. Begitu juga sebaliknya, tidak ada kegiatan PKK Kota Bandar Lampung yang berkaitan dengan paslon nomor urut 03.
ADVERTISEMENT
Wiyadi menjelaskan bahwa uang PKK Kota Bandar Lampung sudah dianggarkan setiap tahun secara rutin dalam APBD oleh pemerintah kota sampai dengan tingkat kelurahan. "Jadi kalau selama ini muncul dalam persidangan isu pembagian uang terhadap kader PKK, ini bukan dilakukan pada saat Pilkada saja. Tapi sudah ada dari tahun sebelumnya, dan dibagikan kepada tim PKK hingga tingkat kelurahan," jelas Wiyadi.
Hal lain yang menjadi sorotan yakni terkait bantuan beras COVID-19 di Kota Bandar Lampung. Bantuan tersebut disalurkan dalam 5 tahapan oleh pemerintah kota setempat, dari bulan April hingga pertengahan September 2020.
"Ini belum masuk dalam tahapan Pilwalkot Bandar Lampung. Pembagian beras tersebut juga diawasi oleh BPKP, Kejaksaan, Kepolisian, serta TNI. Bantuan beras ini, diatur dalam Kepres RI nomor 2 tahun 2020, kepres RI nomor 12 tahun 2020, Inpres RI nomor 4 tahun 2020, Permendagri nomor 20 tahun 2020, Permendagri nomor 1 tahun 2020, Keputusan Kepala BNPB nomor 13 A, dan edaran Kepala BNPB pusat nomor 06 tahun 2020 selaku ketua Gugis Tugas COVID-19 RI," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pembagian beras ini juga cukup disoroti dalam penentuan putusan Bawaslu Provinsi Lampung. Wiyadi juga menunjukkan bukti berupa kantong beras beras bantuan COVID-19 tersebut. Adapun kantong beras yang dimaksud berasal dari masyarakat sebagai sasaran penerima bantuan.
"Di sini tertulis jelas, Bantuan Pemerintah Kota Bandar Lampung atas nama Wali Kota Drs H. Herman HN. Jadi tidak ada satupun kantong beras yang dibagikan kepada masyarakat ini bertuliskan nama paslon nomor urut 03," kata Wiyadi.
Selaku ketua tim pemenangan, Wiyadi juga tidak pernah menginstruksikan, kepada siapapun yang membagikan beras, untuk memilih paslon 03. "Jadi kalau ada kabar bahwa pembagian beras ini ada instruksi untuk memilih paslon 03 adalah tidak benar," tandas Wiyadi.
ADVERTISEMENT
Terkait dugaan adanya pembagian dana kepada anggota Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Kota Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan bahwa dana tersebut berasal dari Pemerintah Pusat.
"Pemerintah pusat menganggarkan dana kepada setiap pemerintah daerah, bukan hanya di kota Bandar Lampung saja, tetapi di seluruh Indonesia. Jadi sumber dananya dari pemerintah pusat untuk memacu wisata di daerah, sekali lagi dananya bukan dari APBD ataupun Wali Kota," katanya.
Wiyadi mengungkapkan bahwa, ada ketidakpuasan dari masyarakat kota Bandar Lampung terhadap putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Bandar Lampung.
"Maka kami meminta masyarakat kota Bandar Lampung untuk tetap tenang, karena proses hukum selanjutnya masih berjalan. Jadi mari kita jaga dan berdoa kondusivitas Kota Bandar Lampung, yang juga masih dalam situasi pandemi COVID-19," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT