Konten Media Partner

Tim Puslabfor Polda Sumsel olah TKP di Lokasi Kebakaran Besar di Bandar Lampung

2 Juni 2023 19:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Puslabfor Polda Sumsel saat melakukan olah TKP di lokasi kebakaran di Kelurahan Sumberrejo, Kemiling. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Tim Puslabfor Polda Sumsel saat melakukan olah TKP di lokasi kebakaran di Kelurahan Sumberrejo, Kemiling. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan olah TKP di lokasi kebakaran di mobil tangki di Kelurahan Sumberejo, Kemiling.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan Lampung Geh, tim Puslabfor yang terdiri dari 4 orang dengan didampingi 2 orang personel Inafis Polresta Bandar Lampung terlihat melakukan pengecekan di sekitar lokasi terjadinya kebakaran.
Selain itu, Tim Puslabfor juga tampak mengambil beberapa sampel di lokasi kebakaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita melakukan pemeriksaan secara teknis dan kriminalistik Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran yang diduga tempat penyimpanan BBM ilegal," kata Kasubbid Fisika Komputer Bid Labfor Polda Sumsel, AKBP Ari Hartawan.
Tim Puslabfor Polda Sumsel saat melakukan olah TKP di lokasi kebakaran di Kelurahan Sumberrejo, Kemiling. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Ari mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya mengambil beberapa sampel untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tadi kami mengambil beberapa sampel abu arang, selang dan beberapa barang lainnya," jelasnya.
Kasubbid Fisika Komputer Bid Labfor Polda Sumsel, AKBP Ari Hartawan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Selain itu, pihaknya juga menemukan beberapa tempat penampungan (toren) ukuran 1000 liter di sekitar lokasi kebakaran.
ADVERTISEMENT
"Di TKP kita temukan ada beberapa tempat seperti tandon cuman tinggal rangkanya saja, jumlahnya lebih kurang 17 unit," ungkapnya.
Arie melanjutkan, sejumlah barang bukti tersebut, nantinya akan dibawa ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan.
"Setelah selesai kita periksa di mako kita, kita akan keluarkan hasil berupa berita acara atau surat keterangan hasil pemeriksaan. Paling cepat dua minggu," pungkasnya. (Yul/Ans)