Kumparan Logo
Konten Media Partner

Timbul Kemacetan, DPRD Bandar Lampung Panggil Burger King dan Gramedia

Lampung Gehverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Burger King Jl. Zainal Abidin Pagar Alam, Senin (14/10) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Burger King Jl. Zainal Abidin Pagar Alam, Senin (14/10) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Terkait kemacetan yang terjadi di U-turn depan Burger King di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung undang pihak Burger King untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Senin (14/10), Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung mengagendakan rapat dengar pendapat mengundang pihak Burger King, Gramedia, Dinas Perhubungan, untuk membahas Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Hal ini merupakan buntut adanya pengaduan masyarakat soal kemacetan yang terjadi di depan Burger King Jalan Zainal Abidin Pagar Alam dan pertigaan sebelum Gramedia Jalan Raden Intan Bandar Lampung. Namun pihak Komisi III menyayangkan dengan ketidakhadiran dari Burger King dan Gramedia.

"Terkait dengan pengaduan masyarakat soal kemacetan di titik central Jalan Zainal Abidin Pagar Alam dan Gramedia Jalan Radin Intan, kami mengundang pihak Burger King, Gramedia, Dinas Perhubungan dan Dinas PU sebagai Piel Banjir. Namun tidak ada itikad baik dari pihak Burger King dan Gramedia, mereka tidak menghargai undangan DPRD, karena sampai saat ini tidak ada konfirmasi," ungkap Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi saat ditemui media, Senin (14/10).

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi, Senin (14/10) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh

Yuhadi mengutarakan, rapat dengar pendapat dengan pihak Burger King, Gramedia, Dinas Perhubungan serta Dinas PU untuk mengetahui apakah pihak korporasi sudah memenuhi persyaratan dalam hal ini Analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Jika Andalalin terpenuhi maka tidak akan terjadi kemacetan.

"Idealnya izin Andalalin ini dipenuhi dulu sebelum operasional berjalan. Karena kemacetan ini merampas hak pejalan kaki, memakan hak fasilitas umum dalam hal ini U-turn. Jadi jangan sampai hak dan kepentingan rakyat dikalahkan oleh kepentingan korporasi," tegasnya.

Sedangkan Febriani Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung dan sebagai pengguna jalan merasa dirugikan dengan kemacetan yang terjadi di depan Burger King Jalan Zainal Abidin Pagar Alam.

"Saya sebagai pengguna jalan merasa dirugikan karena buka tutup U-turn tersebut. Yang biasanya bisa muter lewat situ, sekarang harus muter lewat KMC sedangkan pas sampai di sana sudah macetnya luar biasa panjang. Rumah saya kan di Untung Suropati, kalau lewat Unila Kampung Baru sama aja macetnya," ujar Febriani.

Sedangkan dari pihak Burger King mengatakan bahwa ketidakhadiran pihaknya dalam agenda hiring hari ini dengan Komisi III DPRD dikarenakan manajernya sedang dinas di luar kota.

"Pertama, kami mohon maaf kepada pihak Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung atas ketidakhadiran kami. Karena manajer kami sedang berada di luar kota, sedangkan untuk izin Andalalin sedang diproses dan sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," jelas Silvi dari pihak Burger King.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung dan pengguna jalan Febriani Fisda, Senin (14/10) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh

Sedangkan saat ditanya soal kelengkapan izin termasuk Andalalin yang harus dipenuhi sebelum operasional usaha dijalankan, pihaknya tidak mau berkomentar. Dan pihak Burger King mengatakan akan hadir apabila ada undangan hiring selanjutnya.

Pihak Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung berencana mengundang pihak Burger King dan Gramedia untuk kedua kalinya, namun waktunya belum ditentukan. Sedangkan apabila didapati adanya izin yang belum dipenuhi, Ketua Komisi III meminta menyegel Burger King.

"Perlu dipertanyakan, sudah ada Andalalin belum? Kenapa belum? Kalau belum ada izin tapi operasional sudah berjalan, berarti ada indikasi anomali sistem. Dan Komisi III meminta untuk menyegelnya," tegas Yuhadi.(*)

-----

Laporan Reporter Lampung Geh Sidik Aryono

Editor : Asa Nirwana