Konten Media Partner

Tinggalkan 3 Orang Anak, Warga Lampung Korban Penembakan Oknum Polisi Dimakamkan

27 Februari 2021 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jenazah Doran (39) korban penembakan oleh oknum Polisi di Cengkareng, Jakarta Barat sedang diantarkan pihak keluarga menuju TPU, Sabtu (27/2) | Foto: Roza Hariqo/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Jenazah Doran (39) korban penembakan oleh oknum Polisi di Cengkareng, Jakarta Barat sedang diantarkan pihak keluarga menuju TPU, Sabtu (27/2) | Foto: Roza Hariqo/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Doran Markus Manik (39), warga Lampung yang menjadi salah satu dari ketiga korban tewas dalam insiden berdarah penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi di Cengkareng, Jakarta Barat dimakamkan sore tadi, Sabtu (27/2).
ADVERTISEMENT
Menurut pantauan Lampung Geh di lokasi sekitar pukul 09.45 WIB pihak keluarga mulai berdatangan ke rumah duka yang beralamat di Jalan Sultan Haji, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Korban penembakan oleh oknum polisi, Doran Markus Manik (39) telah dimakamkan di Kelurahan Sepang Jaya, Kota Bandar Lampung, Sabtu (27/2) | Foto: Roza Hariqo/Lampung Geh
Pukul 14.40 WIB, jenazah mulai diantarkan oleh pihak keluarga ke tempat pemakaman umum (TPU) yang jaraknya sekitar 200 meter dari rumah duka. Sekitar pukul 14.55 WIB peti mati mulai dimasukan ke liang lahat untuk dilakukan proses pemakaman.
Edikson Malau, selaku perwakilan pihak keluarga mengatakan bahwa keluarga besar menyerahkan seluruh proses kepada pihak yang berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Proses pemakaman, Doran Markus Manik (39) di Kelurahan Sepang Jaya, Kota Bandar Lampung, Sabtu (27/2) | Foto: Roza Hariqo/Lampung Geh
"Kami dari keluarga besar menyesalkan situasi kondisi yang ada pada saat ini. Saya mewakili keluarga besar menyerahkan seluruh proses mulai dari awal, pertengahan sampai proses akhir kepada semua pihak baik dari kepolisian, maupun pihak-pihak yang berkepentingan termasuk dari pihak kejaksaan ataupun pihak pengadilan," katanya kepada awak media.
Edikson Malau, selaku perwakilan pihak keluarga besar, Sabtu (27/2) | Foto: Roza Hariqo/Lampung Geh
"Kami menyerahkan segala sesuatunya kepada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Itulah yang kami dapat sampaikan pada saat ini. Terima kasih, salam sehat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Doran merupakan tulang punggung keluarga yang kini telah meninggalkan istri dan ketiga orang anaknya. Putra pertama Doran masih berusia 11 tahun, putra kedua berusia 9 tahun, dan putri kecilnya yang masih berusia 2 tahun. (*)