Kumparan Logo
Konten Media Partner

Tinjau Pengamanan Malam Tahun Baru di Bandar Lampung, Wakapolda: Cukup Kondusif

Lampung Gehverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Situasi Tugu Adipura saat malam pergantian tahun baru di tengah pandemi COVID-19 nampak sepi, Kamis (31/12) | Foto :Sidik Aryono/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Situasi Tugu Adipura saat malam pergantian tahun baru di tengah pandemi COVID-19 nampak sepi, Kamis (31/12) | Foto :Sidik Aryono/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Forkopimda Provinsi Lampung meninjau jalannya pengamanan malam pergantian tahun baru 2020-2021 di sejumlah titik di Bandar Lampung yang dilakukan oleh tim personel gabungan, Kamis (31/12),

Tinjauan ke titik-titik pengamanan dilakukan oleh Wakapolda Lampung, Wali Kota Bandar Lampung, Kapolresta, Danrem, Dandim, dan Forkopimda Provinsi Lampung. Adapun sejumlah titik yang dilakukan tinjauan seperti pos pengamanan Terminal Induk Rajabasa, Hotel Radison, Mall Boemi Kedaton (MBK), dan pos pengamanan di Jalan Raden Intan atau di depan Mall Ramayana Tanjung Karang.

Situasi buka tutup jalur di Jalan Raden Intan Bandar Lampung, Kamis (31/12) | Foto : Sidk Aryono/ Lampung Geh

Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto bahwa pergantian tahun baru di masa pandemi merupakan situasi khusus, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

"Kita melihat situasi Kamtibmas, Kamtibcarlantas dari pada Bandar Lampung dalam rangka menyambut tahun baru. Situasi pandemi COVID-19 ini adalah masa yang khusus, jadi semua Pemda sebenarnya telah mengeluarkan Surat Edaran," ujarnya saat diwawancarai awak media.

Tinjauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa masyarakat mematuhi apa yang telah diimbau oleh pemerintah daerah melalui SE.

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto saat diwawancarai awak media, Kamis (31/12) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh

"Maka kita ingin meyakinkan sejauh mana masyarakat mematuhinya. Kita juga melakukan tinjauan ke pos pengamanan, terminal, hotel, dan mall, guna memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang telah dibuat oleh Pemda," katanya.

Wakapolda Lampung menyimpulkan, berdasarkan hasil tanjauan, situasi Kamtibmas dan Kamtibcarlantas di Bandar Lampung cukup kondusif.

"Kita lihat tadi cukup bagus, artinya tidak terlalu ramai. Mudah-mudahan hal ini akan berlangsung hingga malam nanti. Tim personel juga akan melakukan patroli," ucapnya.

Jika didapati tempat hiburan ataupun kafe yang masih buka melebihi pukul 22.00 WIB, maka akan dikenakan sanksi. "Kalau masih ada hiburan buka, kafe yang masih buka, kita perintahkan untuk tutup. Karena ini masa pandemi, kesehatan dan keselamatan harus dinomorsatukan," tegasnya.

Terkait sanksi bagi yang melanggar, terutama terkait pelanggaran protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sudah tertuang dalam Perda nomor 3 tahun 2020. "Mulai sanksi administrasi, hingga sanksi denda maksimal Rp 1 juta," pungkasnya.