Konten Media Partner

Tolak Tanda Tangan, Saksi AMIN di Lampung: Tidak Ada Terima Kasih kepada KPU RI

8 Maret 2024 22:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi Paslon 01, Rahmat Husein. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Saksi Paslon 01, Rahmat Husein. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Saksi Paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin enggan berterima kasih kepada KPU RI karena ada proses yang dipaksakan, pada Jumat (8/3).
ADVERTISEMENT
Rahmat Husein mengatakan, ia mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat Lampung yang telah terlibat dalam pesta Demokrasi 14 Februari 2024 lalu.
"Terima kasih yang sudah terlibat membantu memenangkan Amin dalam agenda kemenangan Amin di Lampung, yakin dan percaya tidak ada satu pun yang kita buat ini yang tidak memberikan manfaat bagi demokrasi ke depan," katanya.
Selain itu, Husein juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU Lampung, Bawaslu Lampung hingga jajaran di kabupaten/kota.
"Kemudian yang ketiga tidak ada terima kasihnya kami kepada KPU RI, karena bagi kami ketika DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir bagi ketua KPU dan anggota KPU RI, karena meloloskan Gibran, padahal KPU belum mengubah PKPU persyaratan calon presiden dan wakil presiden, kemudian DKPP memberikan sanksi kepada KPU, artinya ada proses yang dipaksakan oleh KPU," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selain menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, Husein menilai seharusnya KPU RI mendapatkan sanksi pemberhentian, bukan sekadar sanksi peringatan keras.
"Sekali lagi tidak ada terima kasih kepada KPU RI dan saya kira ketika DKPP melaksanakan tugasnya tanpa ada intervensi dari mana pun, saya yakin seharusnya sanksi yang diberikan kepada KPU RI adalah sanksi pemberhentian kepada semua KPU RI bukan sekedar (sekadar) sanksi peringatan keras," ungkapnya.
"Saya kira ini jadi catatan penting ketika ada kepentingan pihak tertentu maka kemudian proses pelanggaran konstitusi pelanggaran aturan ini dilakukan oleh KPU RI, maka dalam kesempatan ini kami tidak menandatangani berita acara yang sudah disampaikan KPU kepada kami, terima kasih sekali lagi, semoga apa yang kita lakukan ini memberikan manfaat untuk demokrasi di Lampung khususnya," pungkasnya. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT