Top-Up Dana Pakai Uang Palsu, 2 Pemuda di Lampung Tengah Diringkus Polisi

Konten Media Partner
28 November 2023 19:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pengendar uang palsu yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pengendar uang palsu yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Tengah - Polisi mengamankan dua orang pelaku pengedar uang palsu di Rawa Betik, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku itu berinisial MSD (26) dan WM (23) yang merupakan warga Bina Karya Buana, Kecamatan Rumbia. Mereka ditangkap pada Senin (27/11) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan kedua pelaku diringkus polisi dalam kurun waktu kurang dari 7 jak setelah kejadian.
Adapun kejadian itu berawal saat kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih mendatangi korban selaku karyawan BRI Link di Rawa Betik, Kecamatan Seputih Surabaya, Senin (27/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kedua pelaku tersebut kemudian meminta korban Regina (25) untuk mengisi top up dana sebesar Rp 2 juta," katanya, Selasa (28/11).
Setelah berhasil top up dana ke nomor pelaku, lanjut Jufriyanto, pelaku memberikan uang tunai kepada korban dan langsung pergi.
ADVERTISEMENT
Namun ketika dicek oleh korban, ternyata pelaku memberikan uang tunai Rp2 juta dengan rincian Rp 1 juta merupakan uang asli dan Rp 1 juta adalah uang palsu.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp1 juta dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya.
Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap polisi sekitar pukul 17.30 WIB saat berada di Rajawali, Bandar Surabaya, Lampung Tengah.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di rumah kedua pelaku yakni 1 unit Laptop Merk Adven, 1 unit Printer merk Canon, 3 buah botol bekas isi tinta, 1 buah gunting dan 2 buah pisau karter.
"Selain itu, kami juga berhasil mengamankan sejumlah uang palsu siap edar senilai Rp 5 juta lebih di dalam rumah pelaku," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Yul/Put)