Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Total Pengembalian Kerugian Negara Kasus DPRD Tanggamus Bertambah Jadi Rp 4,5 M
1 Agustus 2023 18:51 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi mark up biaya penginapan hotel dalam anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021 kembali bertambah.
ADVERTISEMENT
Hal ini setelah beberapa pihak mengembalikan uang kerugian negara tersebut melalui Kejaksaan Tinggi Lampung.
Jika sebelumnya ada pengembalian sebesar Rp 3.043.725.000 dari sejumlah orang atau partai politik (parpol), kini jumlah tersebut bertambah Rp 1,5 miliar, sehingga total telah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Iya jadi benar, untuk pengembalian kerugian negara kasus perjalanan dinas DPRD Tanggamus sampai hari ini per tanggal 1 Agustus 2023 total ada sebesar Rp 4.543.725.000," kata Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan saat diwawancarai di Kantor Kejati Lampung, Selasa (1/8) sore.
Saat ditanya terkait rincian pengembalian uang kerugian negara tersebut berasal dari pihak mana saja, Ricky belum mau membeberkan dengan alasan belum mendapatkan datanya secara teknis.
ADVERTISEMENT
"Yang kita dapat ini global, untuk rinciannya nanti kami tanya ke bidang teknis. Kita pastikan dulu ya siapa saja pihak yang mengembalikan itu," ujarnya.
Ditanya lebih jauh terkait proses penyidikan termasuk pemeriksaan para anggota dewan di Tanggamus, Ricky menyatakan jika pada hari ini belum ada pemeriksaan lanjutan.
"Kalau hari ini informasi yang kami peroleh belum ada pemeriksaan lagi, ini kan masih pendalaman alat bukti kemarin dan ada pengembalian kerugian negara. Untuk lebih lanjut ke bidang teknis dan nanti akan diinformasikan lebih lanjut," jelasnya.
Dikatakan Ricky, Kejati Lampung saat ini masih melakukan audit perhitungan kerugian negara dalam kasus ini, di mana berdasarkan perhitungan sementara ada kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar.
ADVERTISEMENT
"Nanti kami tanya dulu ke bidang Pidsus karena biar pasti ya, untuk saat ini kami baru dapat rilis total pengembalian kerugian negara tadi," kata dia.
Dia juga menuturkan, jika sejauh ini pihaknya belum mendapatkan kapan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap pegawai di Sekretariat DPRD Tanggamus termasuk para anggota DPRD Tanggamus.
"Kami belum dapat informasi lebih lanjut lagi," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah pihak dari unsur partai politik (parpol) pada Rabu (26/7) lalu mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 3.043.725.000 ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Namun, pihak Kejati Lampung enggan membeberkan siapa saja pihak yang mengembalikan tersebut, termasuk saat ditanya unsur partai politik mana saja.
Pihak Kejati Lampung juga mengimbau kepada para pihak termasuk anggota DPRD di Tanggamus agar bersikap kooperatif untuk mengembalikan uang kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Kejati Lampung memastikan meski telah ada pengembalian sebagian uang kerugian negara, namun kasus ini akan tetap berlanjut dan pemeriksaan sejumlah pihak masih akan terus dilakukan untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab yang dapat dijadikan sebagai tersangka. (Lih/Ansa)