Konten Media Partner

Total Suap Terdakwa Hendra Wijaya Ke Bupati Lampung Utara, Rp800 Juta

19 Desember 2019 19:39 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Hendra Wijaya Saleh saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (19/12) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Hendra Wijaya Saleh saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (19/12) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Masih dalam sidang dakwaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas terdakwa Hendra Wijaya Saleh yang merupakan pemilik CV. Trisman Jaya telah berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (19/12).
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Taufiq Ibnugroho, mengungkapkan bahwa terdakwa telah memberi uang keseluruhan sejumlah Rp800 juta kepada Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara.
"Karena Agung Ilmu Mangkunegara telah memberikan pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional Pasar Comok dan Konstruksi Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Tata Karya di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019 kepada terdakwa," ungkap Jaksa Taufik.
Atas perbuatannya, dirinya diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*)
ADVERTISEMENT