Konten Media Partner

Tukang Parkir Kirim 4 Kg Ganja ke Lampung Melalui Jasa Ekspedisi Ditangkap BNNP

8 Juli 2020 22:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Mei Seven Akhiryadi (35) warga Rejosari, Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang diamankan BNNP Lampung, Rabu (8/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Mei Seven Akhiryadi (35) warga Rejosari, Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang diamankan BNNP Lampung, Rabu (8/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung telah berhasil mengamankan 4 kilogram narkoba jenis ganja yang dikirimkan ke Lampung.
ADVERTISEMENT
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, mengatakan bahwa tersangka yang diketahui bernama Mei Seven Akhiryadi (35) warga Rejosari, Kabupaten Pringsewu, Lampung ini diamankan pada Jumat 3 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Tersangka kami amankan di agen jasa pengiriman di Pringsewu. Kami tangkap tanpa perlawanan," ungkapnya saat ekspose di Kantor BNNP setempat, Rabu (8/7).
Penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya pengiriman narkoba jenis ganja yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi menuju Pringsewu, Lampung.
"Setelah sampai di gudang ekspedisi, kami koordinasi dengan pemilik jasa pengiriman. Barang kemudian di-scan barcode-nya untuk menginformasikan ke penerima bahwa paket sudah datang," paparnya.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, saat memimpin ekspose narkoba jenis ganja di Kantor BNNP setempat, Rabu (8/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
Setelah itu tersangka sengaja dipancing agar mengambil paket narkoba tersebut, hingga akhirnya petugas BNNP Lampung melakukan penangkapan.
ADVERTISEMENT
"Kami langsung lakukan penggeledahan, dari dalam dus tersebut berisi lima paket ganja. Kami kembangkan menuju ke rumah tersangka," jelas dia.
Setelah itu pihaknya melakukan pengembangan ke rumah tersangka, dan di sana petugas menemukan paket kecil ganja.
"Maka total keseluruhan, ganja yang diamankan sebanyak 4.062,38 gram," ujar dia.
Sukawinaya menerangkan, dalam penangkapan ini pihaknya juga turut dibantu oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Subagbar).
Barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan BNNP Lampung, Rabu (8/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
"Dimana penangkapan ini kami dibantu dari Kanwil Bea dan Cukai Subagbar. Barang berasal dari Pekan Baru yang dikirim ke tiga lokasi yang berbeda, yakni, Lampung, Bali dan Bekasi," terangnya.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti 4 kilogram tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BNNP Riau.
ADVERTISEMENT
"Pengirimnya langsung ditangkap dan ditangani oleh BNNP Riau," ucap Sukawinaya.
Selain ganja, BNNP Lampung juga turut mengamankan barang bukti kendaraan roda dua jenis Suzuki Satria FU, handphone, dan uang Rp 400 ribu.
"Tersangka mengakui memang benar baru dua kali melakukan penerimaan narkotika sejenis ganja ini," katanya.
Dari pengakuan tersangka, bahwa dari pengiriman narkoba jenis ganja tersebut ia mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu.
"Sekali pengiriman cuma untung Rp 200 ribu, karena bukan saya yang punya. Saya minta dari Pung, barang asal Padang," pengakuan tersangka Mei Seven.
Setelah paket narkoba itu tiba, ia langsung membaginya ke dalam paket kecil dan selanjutkan dikirimkan ke Kota Bandar Lampung.
"Biasanya tiga hari setelah paket datang, ada orang yang datang buat antar ke Bandar Lampung," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuannya, para pengguna ganja ini para pemuda yang biasa berkumpul dalam satu tempat.
"Biasanya yang pesen anak tongkrongan dan anak punk, dan ini baru kedelapan kalinya saya terima paket," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dalam Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.(*)