Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Uang Kerugian Kasus Retribusi Sampah di Lampung Bertambah, Versi Hakim Rp 9,3 M
22 September 2023 18:51 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung mengungkapkan fakta baru dalam perkara korupsi uang retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun 2019, 2020 dan 2021.
ADVERTISEMENT
Fakta baru itu berkaitan dengan uang kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Di mana jika sebelumnya versi jaksa uang kerugian negara mencapai Rp 6,925 miliar, namun versi hakim jauh lebih tinggi yakni sebesar Rp 9,355 miliar.
Perbedaan uang kerugian negara versi jaksa itu lantaran majelis hakim menemukan fakta-fakta baru selama persidangan berlangsung.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat membacakan vonis terhadap tiga orang terdakwa dalam perkara korupsi retribusi sampah yakni Sahriwansah, Haris Fadillah dan Hayati.
Pembacaan vonis itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (21/9) malam.
"Dengan memperhatikan seluruh alat bukti dalam persidangan, majelis menghitung kembali kerugian negara dalam tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung pada tahun anggaran 2019-2021," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Hakim kemudian merincikan berdasarkan hasil perhitungan, jumlah retribusi pelayanan sampah bulanan dari pemungut retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung yang tak disetorkan ke kas daerah tahun 2019, 2020, 2021 yakni sebesar Rp 6,526 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kedua, jumlah retribusi pelayanan sampah bulanan dari pemungut UPT kecamatan Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung yang tak disetorkan ke kas daerah tahun 2019, 2020, 2021 yakni sejumlah Rp 2,828 miliar," jelas hakim.
"Sehingga jumlah kerugian negara sebesar Rp 9,355 miliar," sambungnya.
Tak hanya perbedaan uang kerugian negara, dalam perkara ini juga terdapat perbedaan pasal yang dikenakan oleh ketiga terdakwa.
Jika sebelumnya jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diketahui, dalam pembacaan vonis tersebut, tiga terdakwa dihukum berbeda oleh hakim.
ADVERTISEMENT
Di mana untuk terdakwa Sahriwansah selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung divonis selama enam tahun penjara.
Vonis itu jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya menuntut Sahriwansah selama dua tahun enam bulan penjara.
Kemudian untuk dua terdakwa lainnya yakni Haris Fadillah selaku mantan Kabid Tata Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung divonis selama empat tahun penjara dan terdakwa Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima di DLH Bandar Lampung divonis selama lima tahun penjara. (Lih/Put)