Konten Media Partner

Uang Rp 30 Juta Diduga Hasil 'Infak' Suap Unila Mengalir ke Said Aqil Siradj

26 Januari 2023 19:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua PBNU Said Aqil Siradj. | Foto : Dok Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua PBNU Said Aqil Siradj. | Foto : Dok Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Nama mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj turut mencuat dalam persidangan perkara penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (26/1).
ADVERTISEMENT
Mencuatnya nama Said Aqil Siradj itu saat saksi Mualimin dosen kontrak di Universitas Lampung dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni Karomani, Heryandi dan M Basri.
Diketahui, Mualimin merupakan orang kepercayaan mantan Rektor Unila, Karomani, dalam mengumpulkan infak untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Dosen kontrak Unila Mualimin (pakai baju batik hijau) saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto: Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Nama Said Aqil Siradj muncul berawal saat jaksa penuntut umum KPK RI bertanya kepada saksi terkait catatan penerimaan uang infak yang dicatat oleh Mualimin atas perintah Karomani. Kemudian jaksa juga menanyakan terkait pengeluaran uang infak untuk berbagai keperluan.
"Itu amplop Rp 30 juta untuk siapa ini? Amplop SAS," kata jaksa penuntut umum KPK RI Agus Prasetya Raharja.
"Said Aqil Siradj yang ketua PBNU," jawab saksi Mualimin.
ADVERTISEMENT
"Apa kaitannya? Hubungannya apa?" tanya jaksa kembali.
"Ngasih aja kebetulan beliau datang ke Lampung ngisi pengajian," ucap saksi Mualimin.
Jaksa kemudian kembali bertanya kepada Mualimin apakah Said Aqil Siradj tahu jika uang tersebut uang dari infak mahasiswa baru.
"Beliau tahu gak itu uang dari infak mahasiswa baru?" kata jaksa KPK.
"Gak tau Pak," jawab saksi Mualimin.
Sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Diketahui, dalam persidangan ini, Mualimin mengakui jika dirinya diperintahkan oleh mantan Rektor Unila Karomani untuk mengumpulkan uang infak sejak tahun 2020 lalu. Sebagian uang infak yang berasal dari para pihak mahasiswa titipan itu digunakan juga untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC). (*)