Kumparan Logo
Konten Media Partner

UMK 2025 Ditetapkan: Ini Daftar Lengkap Besaran di 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi upah | Foto: Stok Rana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi upah | Foto: Stok Rana

Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk seluruh wilayah di provinsi ini.

Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, menyampaikan dari 15 kabupaten/kota, hanya lima daerah yang menetapkan UMK di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2025, sedangkan 10 daerah lainnya menetapkan UMK sama dengan UMP.

“Alhamdulillah, sudah di-SK-kan untuk UMK se-Provinsi Lampung oleh Pj Gubernur. Ini akan berlaku mulai tahun 2025 mendatang,” ujar Yanti saat dikonfirmasi, pada Minggu (22/12).

Menurut Yanti, lima daerah yang menetapkan UMK lebih tinggi dari UMP adalah Kabupaten Mesuji, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Way Kanan.

“Daerah-daerah ini sudah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak. Sementara 10 kabupaten/kota lainnya menetapkan UMK sesuai UMP Lampung 2025, yakni Rp2.893.069 per bulan,” tambahnya.

Berikut, UMK 2025 Kabupaten/Kota di atas UMP Lampung :

1. Kota Bandar Lampung: Rp3.305.367 sesuai dengan SK Gubernur Lampung No. G/850/V.08/HK/2024.

2. Kabupaten Mesuji: Rp3.092.026 sesuai dengan SK Gubernur Lampung No. G/849/V.08/HK/2024.

3. Kabupaten Lampung Selatan: Rp3.076.990 sesuai dengan SK Gubernur Lampung No. G/848/V.08/HK/2024.

4. Kabupaten Way Kanan: Rp3.072.665 sesuai dengan SK Gubernur Lampung No. G/847/V.08/HK/2024.

5. Kota Metro: Rp2.903.301 sesuai dengan SK Gubernur Lampung No. G/851/V.08/HK/2024.

Sementara itu, 10 Kabupaten dengan UMK 2025 sama dengan UMP Lampung sebagai berikut;

1. Kabupaten Pesawaran: Rp2.893.069

2. Kabupaten Pringsewu: Rp2.893.069

3. Kabupaten Tulang Bawang: Rp2.893.069

4. Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp2.893.069

5. Kabupaten Pesisir Barat: Rp2.893.069

6. Kabupaten Lampung Tengah: Rp2.893.069

7. Kabupaten Lampung Timur: Rp2.893.069

8. Kabupaten Lampung Utara: Rp2.893.069

9. Kabupaten Tanggamus: Rp2.893.069

10. Kabupaten Lampung Barat: Rp2.893.069

Penetapan UMK ini, menurut Yanti, dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan serta kondisi perekonomian masing-masing daerah.

"Kami berharap ketetapan ini bisa menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam memberikan upah yang layak kepada para pekerja," pungkasnya. (Cha/Put)