Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten Media Partner
UMK Bandar Lampung 2024 Tertinggi di Lampung, Naik 3,75 Persen Jadi Rp 3,1 Juta
30 November 2023 19:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung telah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota di Lampung untuk diterapkan pada tahun 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Penetapan UMK ini setelah Dewan Pengupahan Provinsi Lampung membahas usulan dari masing-masing Dewan Pengupahan kabupaten/kota di Lampung.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya mengesahkan besaran upah minimum kabupaten/kota di Lampung melalui surat keputusan (SK).
Dari 15 kabupaten/kota di Lampung, UMK Bandar Lampung yang tertinggi dari 14 kabupaten/kota lainnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, UMK Bandar Lampung yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp 3.103.631.
"Terdapat kenaikan sebesar Rp 112.282 atau 3,75 persen dari UMP Bandar Lampung tahun 2023 sebesar Rp 2.991.349,45," kata Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu saat diwawancarai, Kamis (30/11).
Sementara pada urutan kedua UMK tertinggi di Lampung yakni Kabupaten Mesuji sebesar Rp 2.903.310,2, naik sebesar Rp 30.082.69 atau 1,32 persen dari UMK tahun 2023 sebesar Rp. 2.847.450.
ADVERTISEMENT
"Lalu UMK Lampung Selatan sebesar Rp 2.889.193 yang berarti terdapat kenaikan sebesar Rp 28.095 atau 0,98 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.861.097,36," jelasnya.
Selanjutnya, UMK Way Kanan sebesar Rp 2.885.122 terdapat kenaikan sebesar Rp 37.672 atau 1,32 persen dari UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.847.450.
"Kemudian UMK Metro sebesar Rp 2.726.104 terdapat kenaikan sebesar Rp 83.813,45 atau 3,17 persen dari UMK tahun 2023 sebesar Rp. 2.642.290,50," paparnya
Sementara itu untuk 10 kabupaten lainnya, Agus menjelaskan, besaran UMK-nya mengikuti penetapan UMP Lampung tahun 2024 yakni sebesar Rp 2.716.496,33.
Adapun alasan 10 kabupaten UMK-nya sama dengan penetapan UMP Lampung 2024, karena ada 6 kabupaten yang setelah pembahasan di Dewan Pengupahan kabupaten perhitungan UMK-nya justru di bawah UMP Lampung.
ADVERTISEMENT
Sementara, 4 kabupaten lainnya belum memiliki Dewan Pengupahan sehingga penetapan UMK-nya juga mengikuti besaran UMP Lampung tahun 2024.
10 kabupaten yang UMK-nya ditetapkan sama dengan UMP Lampung yakni Kabupaten Lampung tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang, Lampung Timur, Lampung Barat dan Tulang Bawang Barat. Lalu, Kabupaten Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Pesawaran. (Lih/Put)