UMP Lampung Tahun 2024 Naik 3,16 Persen atau Naik Sekitar Rp 83 Ribu

Konten Media Partner
20 November 2023 22:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah. | Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 telah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 3,16 persen dari UMP Lampung tahun 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Dengan kenaikan 3,16 persen itu, maka UMP Lampung tahun 2024 naik sekitar Rp 83 ribu.
Dengan begitu, maka UMP yang akan diterapkan tahun depan, yakni sebesar Rp 2.716.496,33. Sebelumnya, UMP Lampung tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.633.284,59.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, jika kenaikan UMP Lampung tahun 2024 sebesar 3,16 persen itu sudah disetujui oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
"Alhamdulillah Insya Allah surat keputusan gubernur tadi sore sudah ditandatangani oleh gubernur, besarannya naik 3,16 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu saat diwawancarai, Senin (20/11).
Agus menjelaskan, kenaikan itu sudah sesuai dengan formula yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.
ADVERTISEMENT
"Kita kan semuanya mengacu kepada data, jadi angka muncul berapa persen itu semua ada basisnya, ada formulanya," jelasnya.
Agus menerangkan, penetapan UMP Lampung tahun 2024 dihitung berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan juga indeks atau alpha.
"Formula itu sudah dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan ada satu indeks atau alpha. Nah alpha itu merupakan besaran kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi," terangnya.
"Jadi angka-angka yang diperoleh adalah merupakan angka resmi yang dipublikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Jadi bukan diterbitkan saat kita mau buat penetapan UMP tapi data yang sudah ada," imbuhnya.
Mengenai tuntutan buruh yang meminta agar kenaikan UMP tahun 2024 naik sekitar 15 persen, Agus menerima aspirasi buruh tersebut karena merupakan hak mereka, namun ia mengungkapkan kenaikan ini harus dilihat dari kondisi rasional.
ADVERTISEMENT
"Kalau menurut saya itu aspirasi atau hak dari buruh ya, tapi tentu harus dilihat dari kondisi yang rasional atas realitas yang ada," ungkapnya.
"Karena kalau kita mencermati pertumbuhan ekonomi di triwulan terakhir saja itu grafiknya juga terjadi penurunan dari 4,94 persen triwulan pertama kemudian 4 persen triwulan kedua, kemudian 3,93 persen di triwulan ketiga," sambungnya.
Oleh karena itu, dia menyatakan jika penetapan UMP Lampung tahun 2024 naik sekitar 3,16 persen itu sudah melalui perhitungan semua variabel.
Seperti diketahui, kenaikan UMP Lampung tahun 2024 sebesar 3,16 persen ini lebih rendah dari kenaikan UMP Lampung tahun 2023.
Di mana sebelumnya UMP Lampung tahun 2023 naik sebesar 7,8 persen dari tahun 2022 lalu. (Lih/Ansa)
ADVERTISEMENT