Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Unila Akan Kaji Ulang Gelar Magister Hukum Aries Sandi Usai Putusan MK
5 Maret 2025 15:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung– Universitas Lampung (Unila) akan mengkaji ulang status akademik Aries Sandi Darma Putra setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasinya dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesawaran 2024 karena terbukti tidak memiliki ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang sah.
Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Prof. Suripto Dwi Yuwono mengkonfirmasi bahwa Aries Sandi merupakan mahasiswa Magister Hukum Unila yang terdaftar sejak tahun 2004.
“Kami telah melakukan verifikasi dan memastikan bahwa Aries Sandi Darma Putra pernah terdaftar di Unila dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 2004 di Fakultas Hukum jenjang Magister Hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Rabu (5/3).
Ia menjelaskan, proses penerimaan mahasiswa pascasarjana di Unila mewajibkan calon memiliki ijazah Sarjana (S1) yang sah.
“Setiap calon mahasiswa Magister Hukum di Unila harus memenuhi persyaratan akademik, termasuk memiliki ijazah S1 bidang hukum dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertentu serta lulus seleksi masuk,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

Namun, dengan adanya putusan MK yang menyatakan Aries Sandi tidak memiliki ijazah SLTA yang sah, Unila kini mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait status akademiknya.
“Keabsahan ijazah S1 menjadi dasar utama dalam penerimaan mahasiswa S2. Jika ada pembatalan terhadap ijazah S1 yang bersangkutan, universitas tentu akan mengambil sikap,” ungkapnya.
Terkait sikap yang akan di ambil, Suripto menyatakan, Unila masih menunggu keputusan dari Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai), tempat Aries Sandi memperoleh gelar Sarjana Hukum pada tahun 2002.
“Kami masih menunggu sikap resmi dari Universitas Saburai selaku institusi yang menerbitkan ijazah S1 beliau. Jika memang ada keputusan terkait status ijazah tersebut, maka akan dibahas lebih lanjut di tingkat universitas,” tambahnya.
Keputusan mengenai status gelar Magister Hukum Aries Sandi akan ditentukan melalui Rapat Senat Universitas.
“Setiap lulusan Magister Hukum disahkan dalam Rapat Senat Universitas. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses akademik, maka akan kami bahas di tingkat senat,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memutuskan untuk mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.
Keputusan ini diambil karena Aries Sandi tidak memenuhi persyaratan administrasi terkait ijazah pendidikan setingkat SMA.
Hal ini diumumkan dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar pada Senin (24/3). (Cha/Ansa)
ADVERTISEMENT