Unila Resmi Tunda KKN Turun Lapang Setelah Dapatkan Surat dari Gubernur Lampung

Konten Media Partner
23 Januari 2021 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Rektorat Unila | Foto: Sidik Aryono
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Rektorat Unila | Foto: Sidik Aryono
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Universitas Lampung (Unila) resmi menunda Kuliah Kerja Nyata (KKN) setelah mendapatkan Surat Edaran Gubernur Lampung tentang penundaan KKN di masa pandemi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari website resmi KKN Unila, kampus negeri yang berlokasi di Bandar Lampung ini menunda KKN pada periode I sampai waktu yang belum dipastikan.
"Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Periode I Tahun 2021 Universitas Lampung di “TUNDA” sampai dengan waktu yang tidak ditentukan," dikutip dari laman KKN Unila.
Penundaan ini mengaku pada Surat Edaran Gubernur Provinsi Lampung dengan Nomor : 443/0221/V.02.4/V2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Masa Pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Unila telah mempersiapkan kegiatan KKN selama 9 bulan berdasarkan konferensi pers bersama Ketua BP-KKN. Sebanyak 4313 peserta KKN sudah Pra-Namun, zona risiko COVID-19 meluas hingga 8 kabupaten/kota tertanda zona merah Gubernur Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Jumlah kasus di Provinsi Lampung sendiri semakin meningkat. Berdasarkan informasi dari Instagram @dinkeslampung, jumlah kasus suspek ada 321 dengan rincian 40 kasus baru dan 281 kasus lama. Total kasus terkonfirmasi 8919 dengan rincian 145 kasus baru dan 8774 kasus lama. Kasus isolasi terkonfirmasi selesai sebanyak 6382. Kasus kematian terkonfirmasi berjumlah 475. (**)