Konten Media Partner

Unila Ungkap Fakta Peristiwa Tanda Tangan Palsu Mahasiswa di Gugatan UU IKN

16 Juli 2022 18:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Panel Mahakam Konstitusi saat melakukan sidang gugatan UU IKN yang diajukan Mahasiswa Unila. | Foto: Mahkamah Konstitusi
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Panel Mahakam Konstitusi saat melakukan sidang gugatan UU IKN yang diajukan Mahasiswa Unila. | Foto: Mahkamah Konstitusi
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mahasiswanya jadi perbincangan publik, Universitas Lampung (Unila) ungkap fakta-fakta di balik peristiwa tanda tangan palsu dalam gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
ADVERTISEMENT
Kepala Jurusan Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Unila, Yusdianto, menilai tudingan 6 mahasiswanya melakukan pemalsuan hingga bisa dipidanakan sangat berlebihan.
Menurutnya, fakta peristiwa terjadi sebagai bentuk kelalaian bukan sebagai bentuk kejahatan yang patut dipidanakan. Bahkan, ia mengapresiasi keberanian mahasiswanya dalam menggugat UU yang jadi pro-kontra di negara ini.
Yusdianto mengatakan, 2 tanda tangan mahasiswa FH Unila tersebut diwakilkan atas persetujuan yang bersangkutan. Bukan tanpa alasan, tapi karena waktu dan situasi yang tidak memungkinkan.
"Karena apa, yang pertama saya katakan mereka sudah meminta izin kepada teman-temannya untuk diwakilkan tanda tangannya. Karena nggak semuanya kan di Lampung. Apa lagi sekarang saat ini sedang libur mahasiswa," kata Yusdianto saat dihubungi Lampung Geh, Sabtu (16/7).
ADVERTISEMENT
Mahasiswa yang mewakili sudah meminta 2 mahasiswa itu (yang tanda tangannya diwakilkan) untuk datang ke kampus.
"Waktu itu sebenarnya meminta mereka hadir untuk menandatangani secara langsung. Tapi karena sudah deadline hari Selasa itu mereka harus menyampaikan," lanjutnya.
Kepala Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Hukum Unila, Yusdianto. | Foto : Ist
Yusdianto juga tak sepakat dengan pendapat Hakim Panel yang mengatakan keenam mahasiswa yang menggugat melaku pemalsuan yang merugikan.
"Namun, hakim mengatakan tindakan mereka itu pemalsuan. Cuma yang dipalsukan kan mengizinkan ada di persidangan. Setuju juga rekan-rekannya (yang diwakilkan)," jelasnya.
Menurutnya, jika pemalsuan berdampak negatif yang dimaksud Hakim Panel sendiri sebenarnya pemalsuan tanpa izin pemilik tanda tangan.
"Kalau memalsukan kan berarti orang nya tidak mengetahuinya. Sementara temannya kan sudah minta dan menyetujui untuk diwakili," kata Yusdianto.
ADVERTISEMENT
Bahkan, ia beranggapan hal ini pihak Unila layak memberikan apresiasi akan keberanian 6 mahasiswanya untuk menggugat UU IKN. Apalagi, posisi mahasiswa masih sebagai pembelajar yang masih terus dibimbing.
"Bukan berarti membela ya, kita hanya mengatakan mereka saat ini sedang belajar dan mereka tidak juga menduga apa yang mereka lakukan itu berdampak pidana," terangnya. (*)