Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Usai Vonis Karomani, KPK Eksekusi Gedung Lampung Nahdiyin Center Sebelum Lelang
26 Juni 2023 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Satgas Eksekusi dan Pengelola Barang Bukti Direktorat Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi) KPK datangi gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC), Senin (26/6).
ADVERTISEMENT
Kedatangan Tim Satgas Eksekusi dan Pengelola Barang Bukti Direktorat Labuksi KPK tersebut untuk menghitung nilai aset gedung LNC.
"Kami di sini untuk menilai aset yang disita, dan gedung LNC ini ditaksir lebih dari Rp 2,5 Miliar tapi SOP nya hasil taksiran menunggu 15 hari kerja," kata Jaksa Eksekutor KPK, Leo Sukoto Manalu.
Leo menjelaskan, setelah nilai aset tanah, bangunan gedung LNC berikut isinya keluar, nantinya akan dilakukan pelelangan.
Di mana, jika hasil pelelangan tersebut melebihi uang pengganti kerugian negara, maka sisanya akan diberikan ke terpidana Karomani.
"Jadi emas yang disita sebelumnya akan dilelang dulu, kerugian sisanya baru ditutupi dengan hasil lelang gedung LNC," ucapnya.
Namun, lanjut Leo, jika terpidana Karomani dapat mengganti sisa kerugian negara dengan menggunakan tabungan, gedung LNC tidak jadi disita.
Leo melanjutkan, KPK saat ini telah menyita uang sejumlah Rp 4.503.277.015 dan 10 ribu dollar Singapura.
ADVERTISEMENT
"Ada juga emas batangan yang ditaksir bernilai Rp 2 miliar, jadi sisanya sesuai amar keputusan masih sekitar Rp 1,5 miliar," ungkapnya.
Sementara, berdasarkan pantauan Lampung Geh di lokasi, Tim Satgas Eksekusi dan Pengelola Barang Bukti Direktorat Labuksi KPK tiba di Gedung LNC sekitar pukul 11.00 WIB.
Tim tersebut melakukan eksekusi dan menilai gedung LNC dengan didampingi oleh Ketua Panitia Pembangunan LNC Mualimin, pengacara Karomani, Sukarmin dan penjaga gedung LNC. (Yul/Ansa)