Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
UU Darurat yang Dijerat Penusuk Syekh Ali Jaber, Pengacara: Tidak Terbukti
1 April 2021 21:01 WIB
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Penasihat Hukum Terdakwa Alpin Andrian yang dijerat pasal tambahan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, mengatakan pihaknya beranggapan tidak terbukti kliennya melanggar undang-undang tersebut.
ADVERTISEMENT
Undang-undang darurat ini yang menyebabkan Terdakwa Alpin divonis lebih dari ancaman pada Pasal 351 KUHP, yaitu 2 tahun lebih 8 bulan.
Hal ini disampaikan Penasihat Hukum Andriyansyah saat diwawancarai awak media massa setelah sidang putusan.
"Kalau kita merujuk pasal 351 KUHP ayat 1 itu ancaman maksimal sesungguhnya 2 tahun 8 bulan," tutur Ardiansyah.
"Karena ada kaitan dengan undang-undang darurat itu tadi menurut majelis hakim terbukti walaupun menurut kami tidak terbukti. Yang menjadi keputusan 4 tahun penjara," lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa Terdakwa Alpin yang merupakan kliennya hanya berniat melukai.
"Dan menurut kami memang Alpin hanya berniat untuk melukai sebagai mana yang diatur pasal 351 KUHP," lanjutnya.
Kaitan dengan putusan ini, Penasihat Hukum Terdakwa Alpin mengatakan akan memberikan upaya banding.
ADVERTISEMENT
"Upaya yang dilakukan pertama kami konsultasi dengan klien kami Alpin. Kedua secara dari kami akan mengajukan upaya banding. Namun, tetap upaya banding kami konsultasi dengan klien kami," kata Ardiansyah.
Di sisi lain, pihak Terdakwa Alpin merasa puas atas putusan Hakim yang mengatakan tidak terbukti Terdakwa Alpin melakukan percobaan pembunuhan.
"Kami puas bahwa hakim secara objektif Alpin tidak terbukti adanya niat membunuh. Ini sesuai fakta persidangan," katanya. (*)