Konten Media Partner

Video Call Pamer Alat Kelamin ke Wanita Bersuami, Pemuda di Lampung Ditangkap

14 Juni 2022 15:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terduga pelaku tindak pidana ITE yang diringkus Unit Tipiter Satreskrim Polres Waykanan. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Terduga pelaku tindak pidana ITE yang diringkus Unit Tipiter Satreskrim Polres Waykanan. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap kasus tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
ADVERTISEMENT
Terduga pelaku yakni berinisial M alias U (27) warga Kampung Way Halom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Kasus yang menjeratnya, lantaran melakukan video call pamer alat kelamin bersama wanita yang bersuami pada, Sabtu (14/5) pukul 18.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Andre Try Putra mengatakan, TE suami dari wanita tersebut menerima pesan WhatsApp di handphone dari pengirim tidak dikenal dengan nomor 0857836XXXXX dan 0813244XXXXX.
"Dapet pesan dari nomor tak dikenal dan ternyata pesan yang dikirimkan video di mana Istri dari TE sedang video call dengan seorang pria sambil memperlihatkan alat kemaluannya masing-masing," terangnya.
TE tak terima dengan apa yang dilakukan terduga pelaku. Akhirnya, melaporkan ke Polres Way Kanan.
"Kemudian, kita lakukan penyelidikan atas laporan tersebut," terangnya.
ADVERTISEMENT
Petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan pada  Kamis (9/6) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Lalu membawanya ke Mapolres Way Kanan untuk diinterogasi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 atau Pasal 45 (1) juncto Pasal 27 (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang  ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.