Konten Media Partner

Viral 9 Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Kena Sanksi Skorsing hingga DO

15 April 2021 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) | Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) | Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sembilan mahasiswa Jurusan Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) terkena sanksi Drop Out (DO) dan Skorsing, Kamis (15/4).
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut viral di akun Instagram @bangsamahasiswa dengan judul "DO dan Skorsing Masal di Kampus Sang Juara,".
Adapun tiga mahasiswa Jurusan Teknik Sipil angkatan 2017 yang terkena sanksi DO yakni, Vernanda Ade Vamulla, Ulil Absor Abdalla, dan Agung Fernando Habeahan.
Sementara lima mahasiswa lainnya yang terkena sanksi skorsing 2 semester yakni, Iqbal Surya Putra (angkatan 2017), Ahmad Mu'fatus Sifa'i (2017), Abdullah Azam (2018), Handri Kusuma (2018), Rahmad Wijaya (2019, serta Afran Rasyid (2019) terkena sanksi skorsing 1 Semester.

Penuturan salah satu mahasiswa

Iqbal Surya Putra, salah satu mahasiswa yang terkena sanksi skorsing menuturkan bahwa duduk persoalan berawal aktivitas Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia di lahan yang berada di luar kampus yang saat ini menjadi sekretariat bagi mahasiswa. Menurut Iqbal, adanya sekretariat tersebut sudah atas seizin pemilik lahan yang bersebelahan dengan kantin sejak 2018.
ADVERTISEMENT
"Himpunan kami memang tidak punya sekret, jadi mencari lahan di luar kampus, dengan menyewa. Tapi atas kebaikan pemilik lahan, kami dipinjamkan sebidak lahan di situ, atas nama almarhum Hata," tuturnya saat dihubungi Lampung Geh melalui telepon.
Di sekretariat tersebut seringkali dijadikan sebagai tempat diskusi mahasiswa Himpunan Teknik Sipil UTI, hingga menginap, dan hal itu sudah diketahui oleh warga setempat. "Sempat ada Babinkamtibmas yang datang, karena ada laporan katanya sekret ini sering jadi tempat minum-minum dan cewek menginap. Namun hal itu tidak terbukti. Karena kami juga ada aturan, kalau cewek nggak boleh di sini lebih dari jam 21.00," kata Iqbal.
Sebelum akhirnya dijatuhi sanksi DO dan Skorsing, Iqbal mengatakan tidak ada mediasi ataupun peringatan dari kampus. Sehingga keputusan DO dan Skorsing sangat mengejutkan dirinya, dan dirinya menganggap keputusan tersebut hanya sepihak tanpa adanya mediasi ataupun peringatan.
Sebidak tanah di celah gang, yang dijadikan sebagai tempat berkumpul oleh 9 mahasiwa UTI yang kini dijatuhi sanksi, Kamis (15/4) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
"Sebelumnya tidak ada surat peringatan dari pihak kampus, dan kami pernah mengajukan keberatan atau banding atas sanksi ini, tapi ditolak secara lisan, dan surat saya melalui Wakil dekan 3 bidang Kemahasiswaan, katanya ditolak langsung oleh rektor," katanya.
ADVERTISEMENT
Demikian pula tutur Agung Fernando Habeahan, SK DO atas dirinya diberikan tanpa ada mediasi sebelumnya. "Untuk mediasi gak ada sampe sekarang bang, dan ntuk pengajuan keberatan sudah, tapi ditolak secara lisan," kata Agung saat dihubungi melalui WhatsApp.
SK DO salah satu mahasiswa UTI | Foto : Ist

Pelanggaran menurut Putusan DO Rektor UTI

Keputusan sanksi DO kepada salah satu mahasiwa, yakni atas nama Agung Fernando Habeahan, yang ditandatangani oleh Rektor UTI Nasrullah, tertanggal 22 Februari 2021 tersebut, menyampaikan bahwa kegiatan aktivitas mahasiswa mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, baik di lingkungan pemukiman kampus ataupun bagi UTI sendiri.
Aktivitas mahasiswa di lingkungan itu juga dinilai merusak citra kampus dan melanggar kode etik mahasiswa. Disampaikan juga bahwa, aktivitas tersebut menyebabkan pihak UTI beberapa kali dipanggil dan ditemui pihak Kelurahan Kedaton Bandar Lampung beserta jajaran perangkatnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, aktivitas tersebut dikhawatirkan akan membangun jiwa ekstrimisme dan radikalisme bagi mahasiswa UTI yang bertentangan dengan prinsip-prinsip akademis, serta melanggar Surat Edaran Wali kota Surat Edaran Walikota Bandarlampung Nomor 306/138 / 1-05.0-00-0- 00.04 / 1/2021 tentang Pembatasan Kegiatan / Acara / Pesta. (*)