Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Viral, Dosen Unila Mundur Usai Perpanjangan Tugas Belajar Ditolak
28 November 2024 18:22 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung — Seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila), Budi Kurniawan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah permohonan perpanjangan tugas belajarnya ditolak.
Pengunduran diri ini disampaikan melalui akun X pribadinya, @BangBudiKur, pada Rabu (27/11).
Unggahan tersebut langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Budi, yang saat ini sedang menempuh studi doktoral di Amerika Serikat menyampaikan kekecewaannya atas kebijakan birokrasi kampus yang dianggap terlalu kaku dan tidak mendukung pengembangan akademik.
Ia juga mengkritik keputusan Unila yang menolak perpanjangan tugas belajarnya hanya karena keterlambatan pengajuan, tanpa mempertimbangkan substansi dan manfaat jangka panjang bagi institusi.
Dalam unggahannya, Budi menuliskan, "Saya mengundurkan diri dari Unila. Disuruh pulang aktif mengajar padahal sedang berjuang S3 dan baru masuk tahun ke-4. Saya bukan Bahlil yang bisa lulus 1 tahun kuliah doktoral. Di Amerika itu paling cepat kuliah 5 tahun. Lah ini baru 3 tahun sudah disuruh pulang. Kebijakan aneh."
Budi juga menyampaikan, ia telah menerima surat penolakan perpanjangan tugas belajar melalui Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan.
Dalam surat itu, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila menyebut bahwa perpanjangan tidak dapat disetujui karena melewati batas waktu pengajuan, yaitu enam bulan sebelum masa tugas belajar berakhir. Masa tugas belajar Budi diketahui berakhir pada 31 Juli 2024.
Surat tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam aturan itu, keterlambatan pengajuan menjadi alasan tidak disetujuinya perpanjangan tugas belajar.
Budi, yang merupakan lulusan S2 Public Policy dari Australian National University, mengkritik sistem birokrasi Unila yang dianggap tidak fleksibel dan tidak responsif terhadap kebutuhan para dosen.
Ia menilai pendekatan formalistis seperti ini bertentangan dengan prinsip administrasi publik modern yang menekankan efisiensi, efektivitas, dan hasil jangka panjang.
"Penolakan perpanjangan tugas belajar hanya karena keterlambatan pengajuan, tanpa mempertimbangkan manfaat jangka panjang bagi institusi, menunjukkan pendekatan yang sangat formalistis," tulisnya.
Budi mengaku keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk komitmennya untuk menyelesaikan studi doktoral dan memberikan kontribusi terbaik bagi pengembangan ilmu pengetahuan.
Ia juga merasa visinya untuk berkembang tidak sejalan dengan kebijakan institusi yang dianggap terlalu kaku.
Pengunduran diri Budi Kurniawan menuai banyak perhatian, terutama dari kalangan akademisi dan netizen. Banyak yang memberikan dukungan terhadap langkahnya dan meminta institusi pendidikan tinggi, seperti Unila, untuk lebih fleksibel dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia.
Sampai dengan saat pihak Universitas Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. (Cha/Ansa)
ADVERTISEMENT